Kebun Durian Warisan Dayak Tobag Kini Hanya Dijaga Denda Adat

A A

Ilustrasi kebun hutan dengan pohon durian tua, buah durian jatuh, dan seorang warga berjalan [Foto: Dibuat dengan AI]

  • Di Desa Tebang Benua, luas tembawang yang tersisa hanya sekitar 400 hektar, dan para penulis mencatat tiga penyebabnya.
  • Satu-satunya pagar yang berdiri saat ini adalah ketentuan hukum adat sub suku Dayak Tobag sendiri.
  • Real adalah satuan sanksi adat, dan satu real dinilai Rp20.000.
  • Tiga lapis itu oleh para penulis disebut perlindungan de facto, dan mereka sendiri yang menunjukkan batasnya.
Daftar Isi
  1. Durian yang menjadi nama diri sebuah kebun
  2. Dari satu keluarga menjadi satu kampung
  3. Buah yang sampai ke Malaysia
  4. Tiga jalan menyusutnya kebun warisan
  5. Batas sungai, pengakuan warga, dan kata domong adat
  6. Yang belum terjawab di dalam naskah

Kebun buah lazim dianggap urusan pemiliknya saja, sebidang tanah yang hasilnya dipetik, dijual, lalu dilupakan sampai musim berikutnya tiba. Pada sub suku Dayak Tobag di Desa Tebang Benua, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, anggapan itu runtuh, sebab kebun yang mereka sebut temawak, atau tembawang dalam sebutan yang lebih umum, justru menjadi tempat sebuah keluarga besar mengenali siapa saja anggotanya, dan kebun itu kini disebut berada dalam keadaan darurat.

Gambaran tersebut disusun Salfius Seko, Lolita, dan Alfonsus Hendri Soa dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, dalam artikel Hukum Adat sebagai Sarana Perlindungan terhadap Tembawang pada Sub Suku Dayak Tobag Kalimantan Barat, yang terbit di Bina Hukum Lingkungan volume 8 nomor 1 tahun 2023. Bahannya digali lewat diskusi kelompok bersama warga, dan pertanyaan yang mereka bawa hanya satu, yaitu dengan apa kebun warisan itu dilindungi ketika lahan di sekelilingnya terus berganti rupa.

Tembawang, menurut ketiga penulis, adalah kebun beraneka buah sebagai tanaman utama, dengan pohon lain sebagai pelengkap, misalnya kayu beliat atau ulin dan sungke atau sungkai. Kebun semacam ini umumnya tumbuh di bekas ladang atau bekas kampung yang kemudian ditanami, dan usianya bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Para penulis mengibaratkannya sebagai miniatur hutan tropis, karena isinya tidak seragam dan sebagian pohonnya tergolong langka sekaligus bernilai ekonomis.

Durian yang menjadi nama diri sebuah kebun

Sebuah tembawang tidak lahir dengan sendirinya. Mula-mula seseorang memilih lokasi yang subur, biasanya di perbukitan atau di bekas ladang yang disebut babas atau bawas, dengan dua pertimbangan, yakni tanahnya baik dan tempatnya mudah dijangkau serta terhindar dari banjir. Setelah beberapa kali gilir balik berladang, bekas ladang itu siap ditanami pohon buah, dan yang paling banyak ditanam adalah durian.

Durian itulah yang kemudian menjadi tanda pengenal. Banyak jenis durian boleh tumbuh di satu kebun, tetapi biasanya hanya satu jenis yang dijadikan ciri, dipilih karena dianggap terbaik dari sisi isi, rasa, dan ukuran buah, sehingga mengenal duriannya berarti mengenal tembawang asalnya. Di sekelilingnya ditanam langsat, duku, kesia, rambai, ketupat, ulin, dan sungkai, yang disebut para penulis sebagai tanaman pelengkap tetapi tetap penting bagi keanekaragaman kebun dan kebutuhan pemiliknya.

Nama kebun diambil dari nama tempatnya, seperti Tembawang Ma’Ojok, Tembawang Lancak, dan Tembawang Raput. Dengan mengenal nama itu, orang tahu siapa pemilik dan keturunan pemiliknya, sekaligus tahu bahwa seseorang punya kerabat di kampung tempat kebun tersebut berada. Usianya pun terbaca dari pohonnya, sebab makin besar batang buahnya dan makin banyak ragam tanamannya, makin tua tembawang itu dan makin banyak generasi yang sudah mewarisinya.

Baca juga Etnobotani Dayak Meratus Catat 30 Tumbuhan, Daun Terbanyak

Dari satu keluarga menjadi satu kampung

Kepemilikan tembawang membesar mengikuti keluarga yang memilikinya. Kebun satu keluarga, ketika keluarga itu beranak-pinak menjadi dua, tiga, dan seterusnya, berubah menjadi milik keluarga besar yang disebut siko ape toyong, artinya sedatuk atau senenek. Pembagian hasilnya diatur dalam bangkok, yaitu bagian menurut garis keturunan, sehingga makin besar bangkok seseorang, makin besar pula bagian buah yang ia terima ketika langsat, misalnya, dipetik bersama-sama.

Keluarga besar itu lama-kelamaan melahirkan sebuah kampung, dan tembawang menjadi milik kampung, dinikmati seluruh warganya ketika musim buah datang. Namun keadaan itu, menurut naskah, hampir tidak ditemukan lagi. Banyak orang dari luar menetap karena menikah atau mencari penghidupan, sehingga warga satu kampung tidak lagi bertalian darah dekat, dan pemilik tembawang kini hanya mereka yang memang punya hubungan keluarga dengan penanam awalnya.

Justru karena itu musim buah punya arti yang melampaui panen. Orang Dayak Tobag menyebutnya musim nyatu buah, yakni menunggu buah, dan pada saat itulah kerabat yang sudah menyebar ke kampung lain karena perkawinan atau pekerjaan diberi pesan untuk pulang dan ikut memetik. Para penulis memaknainya dengan kata salo, rindu, yang mereka gambarkan bukan sebagai perasaan semata, melainkan kesadaran bersama yang terungkap dalam pepatah ocik sama ocik, banyak sama banyak, sedikit sama sedikit dan banyak sama banyak.

Buah yang sampai ke Malaysia

Di samping mengikat keluarga, kebun ini juga menghidupi. Durian dan langsat dari tembawang Dayak Tobag dijual sampai ke Malaysia, sedangkan cempedak dikirim ke luar daerah, terutama Kalimantan Tengah, hingga puluhan bahkan ratusan ton setiap musim panen. Buah mentawa, yang disebut hanya ada di tembawang, dihargai 20 sampai 25 ribu rupiah di pasar lokal, dan satu batang pohonnya bisa menghasilkan ratusan sampai ribuan buah.

Dari situ para penulis membuat hitungan yang mereka sebut kasar, bahwa satu tembawang dapat menghasilkan puluhan sampai ratusan juta rupiah dalam satu musim panen. Hasil itu bukan penopang tunggal pendapatan keluarga, tetapi cukup untuk membiayai sekolah anak-anak sampai perguruan tinggi. Tembawang milik pribadi bahkan bisa digadaikan atau dijual, dan orang yang memiliki banyak tembawang pribadi dipandang sebagai orang berduit, karena harga kebun semacam itu kini cukup mahal.

Nilai uang itu tidak pernah berdiri sendiri. Akar dan batang pohon buah yang kokoh, tulis para penulis, menahan dan menyerap air, sehingga sumber air bersih di sekitar tembawang cenderung melimpah, tanahnya subur, dan daun yang gugur menjadi pupuk alami. Di atas semua itu ada pepatah yang mereka kutip, “orang Dayak yang tidak memiliki tembawang adalah orang Dayak yang tidak jelas identitas Kedayakannya”, yang menempatkan kebun ini sebagai penanda siapa seseorang.

Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi

Tiga jalan menyusutnya kebun warisan

Namun kebun yang memikul begitu banyak makna itu terus menyempit. Di Desa Tebang Benua, luas tembawang yang tersisa hanya sekitar 400 hektar, dan para penulis mencatat tiga penyebabnya. Yang pertama adalah alih fungsi lahan dalam beberapa tahun terakhir, ketika tembawang berubah menjadi permukiman baru, kebun kelapa sawit mandiri, ladang baru, dan peruntukan lain.

Penyebab kedua adalah kerusakan lingkungan, sebab pengambilan hasil dari kawasan tembawang untuk perumahan, bangunan, dan kepentingan ekonomi lain menghilangkan keanekaragaman tanamannya, sampai beberapa kawasan yang dulu berfungsi sebagai penyangga kini gundul dan tandus. Penyebab ketiga datang dari kebijakan pembangunan, yaitu pembuatan jalan, irigasi, dan sutet, serta aturan yang membolehkan pohon durian dijadikan kayu olahan, padahal durian adalah tanaman utama yang memberi kebun itu namanya.

Yang membuat keadaan itu disebut darurat adalah kosongnya perlindungan dari luar adat. Menurut naskah, belum ada satu pun regulasi yang melindungi tembawang secara permanen, baik peraturan desa maupun peraturan yang lebih tinggi, dan para penulis menilai ketiadaan itu ikut menyumbang cukup besar pada penyusutan. Satu-satunya pagar yang berdiri saat ini adalah ketentuan hukum adat sub suku Dayak Tobag sendiri.

Batas sungai, pengakuan warga, dan kata domong adat

Pagar adat itu berlapis tiga. Lapis pertama adalah tanda batas dengan pemilik lahan yang bersebelahan, berupa batas alamiah seperti sungai, pohon, rumpun bambu, atau batu. Lapis kedua adalah pengakuan masyarakat sekitar bahwa seseorang atau satu keluarga memang pemilik kebun itu, yang diperlukan bila ada klaim dari pihak lain. Lapis ketiga adalah penegasan domong adat, yang menjadi jaminan kepemilikan sehingga klaim orang luar tidak perlu lagi diperkarakan secara adat.

Tiga lapis penjaga tembawangTiga lapis penjaga tembawangTiga lapis penjaga tembawangMekanisme adat sub suku Dayak TobagTanda batassungai, pohon,bambu, batuWargapengakuankampung sekitarDomong adatpenegasan hakmilikDiakuide facto,sementaraBelum ada peraturan desa atau peraturan lebih tinggi yang melindungitembawang.
Sumber: Salfius Seko, Lolita, dan Alfonsus Hendri Soa, Hukum Adat sebagai Sarana Perlindungan terhadap Tembawang pada Sub Suku Dayak Tobag Kalimantan Barat, Bina Hukum Lingkungan, 8(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Di situlah persoalannya. Tiga lapis itu oleh para penulis disebut perlindungan de facto, dan mereka sendiri yang menunjukkan batasnya. “Akan tetapi perlindungan model ini berdasarkan teori hukum masih lemah karena bersifat sementara dan belum memberikan kepastian hukum bagi pemilik tembawang baik secara perseorangan maupun secara komunal,” tulis Salfius Seko, Lolita, dan Alfonsus Hendri Soa dalam naskah mereka.

Lemah menurut teori bukan berarti tanpa gigi. Ketentuan adat yang disebut iboh, semacam pasal dalam peraturan perundang-undangan, mengatur bahwa orang atau perusahaan yang sengaja mengambil alih atau merusak tanam tumbuh di atas tanah adat, termasuk tembawang, kebun karet, dan bekas ladang, dikenai denda 4, 6, atau 8 real sesuai putusan pengurus adat setempat. Real adalah satuan sanksi adat, dan satu real dinilai Rp20.000.

Denda 4 real, yang setara Rp80.000, tidak datang sendirian. Ia disertai barang adat, antara lain 20 kilogram babi, seekor ayam jago, sebuah mangkok, sebilah pisau raut, tampong tawar lengkap, 25 kilogram beras, 2 kilogram gula pasir, enam botol tuak beras atau arak, dan dua botol minyak tanah. Di luar denda, pelaku wajib membayar ganti rugi Rp2,5 juta per hektar untuk tembawang yang tidak produktif dan Rp6 juta per hektar untuk yang produktif.

Ganti rugi merusak tembawangGanti rugi merusak tembawangGanti rugi merusak tembawangKetentuan adat sub suku Dayak Tobag, Sanggau400 haSisatembawangDesa TebangBenua20 ribuRupiah per realsatuan denda adat2,5 jutaRupiah perhektarkebun nonproduktif6 jutaRupiah perhektarkebun produktifJalan risetnyaDiskusi wargaIboh adatUsul perdaDenda 4 real disertai barang adat, antara lain 20 kg babi dan 25 kgberas.
Sumber: Salfius Seko, Lolita, dan Alfonsus Hendri Soa, Hukum Adat sebagai Sarana Perlindungan terhadap Tembawang pada Sub Suku Dayak Tobag Kalimantan Barat, Bina Hukum Lingkungan, 8(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Tujuan hukuman itu, menurut naskah, bukan menghitung kerugian, melainkan memulihkan keseimbangan antara makrokosmos dan mikrokosmos yang terkoyak oleh pelanggaran, agar dunia kembali harmonis seperti semula. Para penulis menautkannya dengan pepatah Dayak Tobag, hidup dikandung adat, mati dikandung tanah. Meski begitu mereka menyimpulkan bahwa benteng adat perlu disambung dengan pengakuan de jure yang permanen, dan bentuknya, kata mereka, bukan hanya peraturan desa, melainkan peraturan daerah.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Yang belum terjawab di dalam naskah

Kajian ini punya batas yang perlu diingat. Angka 400 hektar berdiri sendirian, tanpa luasan tahun-tahun sebelumnya, sehingga seberapa cepat tembawang menyusut tidak dapat diukur dari naskah ini. Uraiannya juga bertumpu pada satu desa, dan tidak ada catatan tentang berapa kali denda adat itu benar-benar dijatuhkan, sehingga daya tangkal ketentuan tersebut di lapangan belum terlihat.

Beberapa hal kecil pun bisa diperiksa pembaca. Ketentuan denda mula-mula disebut iboh 84, lalu pada kalimat berikutnya menjadi iboh 98. Denda disebut bertingkat 4, 6, dan 8 real, tetapi hanya rincian 4 real yang dimuat. Harga mentawa 20 sampai 25 ribu rupiah ditulis tanpa satuan, entah per buah atau per kilogram, dan kesimpulan menyebut fungsi politis tembawang yang tidak diuraikan di bagian pembahasan.

Yang tertinggal adalah sebuah kebun yang dijaga dengan batas sungai, kesaksian tetangga, dan kata seorang domong adat, sementara yang mendesaknya adalah jalan, sawit, dan permukiman. Musim nyatu buah masih memanggil pulang kerabat yang jauh, setidaknya selama durian pengenal kebun itu masih berdiri. Bila peraturan daerah yang diusulkan para penulis kelak lahir, akankah ia sanggup menjaga rindu yang selama ini dititipkan pada pohon-pohon itu, atau hanya menjaga tanahnya?

Bagikan

Baca Juga

Istilah Tanam Padi Sasak di Bayan Hilang Bersama Ritualnya
Emisi Asia Naik Bersama Ekonomi, Pendorongnya Beda Tiap Tahap
Rumah Adat Gamav Aha di Merauke Hidup Lagi lewat Ritual Katolik
Kasepuhan Ciptagelar Memakai Wisata agar Adatnya Diakui Negara
Kalosara, Lingkaran Rotan yang Mendamaikan Sengketa Orang Tolaki
Tidur Tujuh Jam Seiring Daya Pikir Terbaik di Usia 50 ke Atas