Berita Terbaru: Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Cekricek.id - Belakangan ini tengah viral di Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Warga yang membangun rumah, ruko, kantor dan bangunan lainnya yang sifatnya dibangun sendiri akan dikenakan pajak.
Aturan ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. PPN KMS ini mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Pajak itu sendiri diperuntukkan bagi bangunan yang luasnya paling sedikit 200 m2 (meter persegi). Jika bangunan yang dibangun lebih kecil dari angka tersebut, maka tidak akan dikenakan PPN KMS. Pembayarannya harus dilakukan sendiri ke Bank.
Merujuk PMK 61/2022 tersebut, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Melansir CNBC Indonesia, pembayaran KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Namun jika tahapan kegiatan membangun sendiri itu lebih dari 2 tahun, maka itu merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan pada PPN KMS.
Perorangan pribadi ataupun badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak yang terdaftar. Sementara bagi orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Mengenai tarifnya, Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Spayung menjelaskan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Baca Juga: Wow, Motor Mati Pajak yang Ditumpangi Marc Marquez Terjual Seharga Rp1,2 Miliar
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius.