- Konflik serupa berjumlah 16 kasus sepanjang 1999 sampai 2015, dengan 14 korban jiwa.
- Orang Rimba beranggapan bahwa tanah, hutan, dan segala hasilnya adalah kepunyaan alam yang menjadi hak semua orang.
- Dari 1985 sampai 2008, kedua proyek itu mengurangi hutan hujan Sumatra rata-rata 542.000 hektare setiap tahun.
- Depati Busu sendiri menamai perbuatannya tidak sah dan mengaku melakukannya dengan menyesal.
- Para penulis mengusulkan sebagian hak guna usaha korporasi sawit di Air Hitam diserahkan kepada Orang Rimba.
Daftar Isi
Pencurian biasanya dibaca sebagai perkara watak, seolah-olah orang mengambil milik orang lain karena memang begitulah tabiatnya, dan seolah-olah hukuman yang cukup keras akan menyelesaikan semuanya. Di pedalaman Jambi anggapan itu goyah begitu seorang lelaki Orang Rimba menjelaskan mengapa ia memungut buah sawit yang bukan miliknya: hutan sudah rusak, hasil hutan tidak ada lagi, binatang buruan tidak tersisa, dan keluarganya tetap harus makan.
Penjelasan itu dicatat Hermanto Harun, Mustiah R H, dan Khairun Najib dalam artikel berjudul The Conflicts of the Orang Rimba and the Jambi Malay Community: Reality and Resolutions, yang dimuat KnE Social Sciences volume 8 nomor 4, tahun 2023. Ketiganya berasal dari Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan yang mereka tulis adalah permusuhan yang, dalam kata-kata mereka sendiri, berulang dan tidak berkesudahan antara Orang Rimba dan masyarakat Melayu Jambi.
Kelompok yang mereka bicarakan memiliki banyak nama. Naskah itu menyebut suku Kubu sebagai komunitas asli yang mendiami hutan hujan Provinsi Jambi, yang juga dipanggil Suku Anak Dalam, Orang Rimba, dan Sanak, dan yang dipandang bukan hanya terbelakang melainkan juga menganut agama lokal. Para penulis menamainya minoritas ganda, kelompok yang pada masa Soeharto ditekan, sementara tanah dan hutan adatnya dijadikan lokasi bagi transmigran Jawa dan perusahaan penebangan komersial berskala besar.
Dua Cara Memandang Sebatang Durian
Di permukaan, sengketa itu tampak seperti benturan dua pengertian tentang milik. Orang Rimba, tulis para peneliti, beranggapan bahwa tanah, hutan, dan segala hasilnya adalah kepunyaan alam yang menjadi hak semua orang, sehingga hak kepemilikan yang dipegang warga Melayu Jambi tidak mereka hiraukan. Orang Melayu Jambi berpandangan sebaliknya, bahwa penguasaan atas tanah, hutan, dan hasilnya dibatasi oleh hak dan oleh hukum, dan dari selisih itulah pertikaian lahir.
Selisih itu tidak berhenti sebagai perbedaan pendapat. Pada 2018, menurut naskah tersebut, Orang Rimba menembak seorang warga setempat dengan senjata api rakitan karena mereka menolak aturan yang melarang mereka mengambil hasil kebun seperti durian. Peristiwa itu bukan yang pertama, sebab para penulis mengutip catatan bahwa konflik serupa berjumlah 16 kasus sepanjang 1999 sampai 2015, dengan 14 korban jiwa, artinya hampir setiap kasus dibayar dengan satu nyawa.
Yang membuat perkara ini lebih pelik, kedua pihak tidak berpegang pada kitab yang sama. Orang Rimba digambarkan sebagai minoritas yang tidak akrab dengan hukum positif dan hanya memercayai hukum adat sebagai pedoman, serta berpandangan animistik. Sebaliknya, mayoritas penduduk Kabupaten Merangin dan Sarolangun, dua wilayah yang diamati para peneliti, hidup dalam budaya Melayu yang sangat dipengaruhi Islam, tempat identitas agama, menurut antropolog Judith A. Nagata yang mereka rujuk, sekaligus menjadi identitas etnis.
Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Negeri yang Dulu Tenang
Namun benturan pandangan itu, dalam bacaan Hermanto Harun dan kawan-kawan, bukan sumber api yang sesungguhnya. Jambi, tulis mereka, dahulu adalah daerah aman yang bebas dari konflik, dan baru dalam tiga dasawarsa terakhir keadaannya berubah drastis, yakni sejak dan sesudah program transmigrasi. Mereka bahkan mencatat pendapat bahwa program itu diyakini sebagai proyek pemusnahan minoritas etnis dan masyarakat adat ala Orde Baru, karena masih meneruskan tradisi negara kolonial yang mengabaikan hak masyarakat adat.
Angka yang mereka sodorkan menjadi alat untuk menopang tuduhan seberat itu. Transmigrasi, menurut naskah, sudah berjalan pada kurun 1905 sampai 1922 dengan memindahkan sekitar 22.000 penduduk Jawa ke Sumatra, lalu diteruskan pada masa Soekarno dan Soeharto hingga 1989 dengan tambahan 4.866.394 jiwa, hampir lima juta orang, yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Perpindahan sebesar itu, bagi penghuni hutan, berarti tetangga baru yang datang membawa pengertian lain tentang tanah.
Bersamaan dengan itu hutan sendiri menyusut. Program mengubah hutan dan lahan menjadi kebun kelapa sawit dan eukaliptus, melalui pemberian konsesi hutan dan hutan tanaman industri, disebut para penulis sebagai sumber masalah yang lain. Dari 1985 sampai 2008, kedua proyek itu mengurangi hutan hujan Sumatra rata-rata 542.000 hektare setiap tahun, dan kebijakan serupa, tulis mereka, dilanjutkan pemerintah daerah pascareformasi dengan istilah yang sama, yaitu HPH dan HP-HTI.
Air Hitam, Hutan yang Berganti Rupa
Gambaran yang paling dekat diambil dari kawasan Air Hitam di Taman Nasional Bukit Duabelas. Di sana, menurut naskah itu, tanah dan hutan diubah menjadi desa-desa transmigrasi seperti Bukit Suban, Mentawak Baru, Mentawak Ulu, dan Pematang Kabau di bagian hulu. Sebagian lain menjadi wilayah perusahaan kelapa sawit, yang disebut antara lain PT SAL, JAW, EMAL, dan Sawit Desa Makmur, serta hutan tanaman industri milik PT Wahana Perintis, PT Inhutani V, dan PT Putra Sumber Utara Timber.
Sejak itulah, tulis para peneliti, kepemilikan hutan dan tanah menjadi timpang. Bagi Orang Rimba keadaan itu digambarkan cukup menyiksa, sebab hutan yang semula menjadi rumah sekaligus sumber penghidupan kini telah berubah menjadi kebun sawit dan hutan akasia. Di atas kehilangan itu masih ada beban lain, yaitu program penyatuan identitas nasional Orde Baru, yang menurut mereka kian memperburuk hidup Orang Rimba karena merumitkan tatanan hukum adat dan kepercayaan mereka.
Sesudah reformasi, berbagai persoalan sosial muncul, terutama dalam rupa ketimpangan ekonomi. Di situlah persoalannya, sebab ketimpangan itu, dalam rumusan para penulis, memaksa Orang Rimba melanggar etika hidup bermasyarakat orang Melayu. Kalimat yang mereka pakai untuk merangkum perubahan itu pendek saja, dan aslinya berbahasa Inggris: “Orang Rimba merasa terganggu dan akhirnya mereka sendirilah yang mengganggu,” tulis Hermanto Harun, Mustiah R H, dan Khairun Najib.
Baca juga Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok
Terpaksa, Kata yang Membelokkan Perkara
Lalu datang suara dari dalam, dan arah cerita berbelok. Depati Busu, seorang Orang Rimba yang diwawancarai para peneliti pada Juni 2019, berbicara dalam bahasanya sendiri, yang oleh naskah itu disertai terjemahan Inggris. “Kami tidak punya banyak pilihan; hutan sudah hancur, hasil hutan dan binatang buruan tidak tersedia lagi. Jadi dengan menyesal kami harus mengambil buah sawit orang secara tidak sah untuk dijual,” katanya.
Sehari kemudian narasumber lain, yang dicatat dengan nama Jurai, mengatakan hal yang nyaris sama dengan nada yang lebih mendesak. “Kami tidak punya banyak pilihan, Pak. Kalau kami tidak begini, kami mau makan apa? Hutan sudah habis, dan kalau kami ingin mencari hasil hutan seperti rotan, rotan manau, dan jernang, semuanya sudah tidak ada. Jadi kami ambil apa saja yang kami temukan,” ujarnya, juga dalam terjemahan dari naskah berbahasa Inggris itu.
Dua pengakuan itu mengubah cara membaca daftar kasus tadi. Keduanya tidak menyebut tanah sebagai milik semua orang, dan justru sebaliknya, Depati Busu sendiri menamai perbuatannya tidak sah dan mengaku melakukannya dengan menyesal. Para penulis menarik kesimpulan yang sejalan, bahwa Orang Rimba tidak memiliki pilihan selain melakukan apa saja, sebab yang terpenting bagi mereka adalah mencukupi kebutuhan keluarga, sementara rotan, manau, jernang, dan babi buruan sudah tidak dapat diandalkan.
Berpindah Keyakinan demi Sebidang Tanah
Keterpaksaan itu tidak hanya menyentuh kebun orang lain, tetapi juga keyakinan sendiri. Orang Rimba, menurut naskah tersebut, harus berbaur dengan masyarakat Melayu, dan sebagian bahkan harus berpindah kepercayaan meskipun hal itu melanggar hukum adat dan hukum kepercayaan mereka. Di kawasan Batin VIII, misalnya, kelompok Temenggung Jurai dicatat beralih memeluk Kristen agar memperoleh bantuan dana dari Gereja untuk membeli tanah, demi memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Di Air Hitam harapannya diarahkan ke tempat lain. Orang Rimba di sana, tulis para peneliti, sangat berharap pemerintah dapat menyediakan mata pencarian pengganti yang setara dengan yang dimiliki masyarakat Melayu Jambi. Harapan terbesar mereka, sebagaimana dirumuskan pada bagian kesimpulan, adalah memperoleh hak milik yang setara atas lahan perkebunan, sebagai pengganti cara hidup berburu dan meramu yang tidak lagi ditopang oleh hutan.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Jalan Keluar yang Ditawarkan dan Batasnya
Dari sana para penulis sampai pada usul yang cukup konkret. Pemerintah daerah, menurut mereka, perlu menyediakan penghidupan baru bagi Orang Rimba, dan setidak-tidaknya jalan terbaik adalah menyerahkan sebagian hak guna usaha yang dipegang korporasi perkebunan sawit di wilayah Air Hitam kepada Orang Rimba, baik dengan status hak milik maupun kemitraan plasma. Penyerahan lahan itu mereka pandang sebagai kompensasi atas alih fungsi hutan adat menjadi konsesi sawit yang menghapus sumber pangan.
Usul itu berdiri di atas tuduhan yang tidak ringan. Konflik, tulis mereka, terjadi karena kerakusan pemerintah daerah dalam menguasai konsesi tanah dan hutan, yang menghilangkan sumber pangan dan memaksa Orang Rimba bertindak melawan hukum dan moral. Semua itu mereka sebut sebagai akibat dari absennya pemerintah daerah dalam membentuk benteng penangkal konflik, yakni organisasi antarkomunal, sehingga penyerahan lahan diharapkan mempersempit kesenjangan sosial-ekonomi dan menjadi awal lahirnya lembaga semacam itu.
Namun bukti yang disajikan lebih sempit daripada klaimnya. Pengamatan hanya mencakup Merangin dan Sarolangun, dan naskah itu hanya memuat dua petikan wawancara, keduanya dari pihak Orang Rimba, tanpa satu pun suara warga Melayu Jambi yang kebunnya diambil atau pejabat daerah yang dituduh rakus. Angka 16 kasus dan 14 korban jiwa pun dikutip dari karya peneliti lain dan berhenti pada 2015, sehingga tidak menggambarkan keadaan pada tahun wawancara dilakukan.
Ada pula beberapa hal yang dapat diperiksa sendiri oleh pembaca naskah. Para penulis menyebut jutaan hektare tanah dan hutan di Air Hitam telah dialihfungsikan, padahal untuk seluruh Sumatra mereka sendiri mencatat susut rata-rata 542.000 hektare per tahun. Pernyataan bahwa konflik merupakan dampak deforestasi dan transmigrasi ditautkan pada rujukan nomor dua, yang dalam daftar pustaka ternyata kajian tentang ras dan gender di kalangan kimiawan.
Maka yang tertinggal adalah sengketa dengan dua wajah, satu tentang siapa yang berhak atas sebatang durian dan setandan sawit, satu lagi tentang ke mana perginya hutan yang dahulu membuat pertanyaan itu tidak perlu diajukan. Kalau Depati Busu sendiri sudah menyebut perbuatannya tidak sah, masihkah perseteruan ini dapat dijelaskan sebagai benturan dua pandangan tentang milik, ataukah ia sejak awal adalah cerita tentang orang yang kehabisan hutan?















