- Orang Tobelo menolak perluasan IWIP ke Hutan Adat Akejira Mein lewat aksi blokade.
- Bukaan lahan tambang di Halmahera Tengah disebut telah mencapai 21.098,24 hektare.
- Banjir bandang dilaporkan terjadi lima kali dalam setahun pada 2024, dengan total 16 kejadian sejak 2019.
- Masyarakat adat Tobelo tidak menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
- Tidak ada wawancara dengan orang Tobelo ataupun pihak perusahaan di dalam penelitian ini.
Daftar Isi
- Kawasan industri: berdiri 2018, jadi proyek strategis 2020
- Hutan Akejira: rumah yang juga pusat keyakinan
- Yang hilang dari alam: hutan, sungai, dan garis pantai
- Yang hilang dari ladang: pangan, pekerjaan, dan rukun warga
- Melawan tanpa kekerasan: blokade, hukum adat, dan slogan
- Yang diakui naskah dan yang perlu diperiksa pembaca
Di Halmahera Tengah, dua peta bertumpuk di atas tanah yang sama. Peta pertama milik negara: kawasan industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, disingkat IWIP, yang berdiri pada 2018 dan dua tahun kemudian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Peta kedua tidak tercetak di kertas. Ia hidup dalam ingatan O’Hongana Manyawa, orang Tobelo Dalam yang berpindah-pindah di hutan Akejira.
Tumpukan dua peta itu dibaca Ivana Mutmainah Husen dan Imam Fadhil Nugraha dari Universitas Hasanuddin dalam artikel Gerakan Masyarakat Adat Tobelo dalam Upaya Menekan Kebijakan Pengelolaan Tambang PT IWIP di Halmahera, terbit di Jurnal Hubungan Internasional volume 18 nomor 2 tahun 2025. Keduanya bertanya bagaimana sebuah komunitas adat berubah dari penerima dampak menjadi pelaku politik yang melawan tanpa kekerasan.
Jawaban mereka tersusun dalam dua sisi. Di satu sisi ada daftar ancaman yang menurut naskah menyentuh lingkungan, pangan, kesehatan, ekonomi, dan budaya sekaligus. Di sisi lain ada daftar cara melawan: blokade, ritual, hukum adat, slogan, dan penolakan terhadap uang perusahaan. Kedua daftar itu dibaca dengan gagasan Gene Sharp, pemikir aksi nirkekerasan, bahwa kekuasaan bergantung pada kepatuhan orang yang dikuasai.
Kawasan industri: berdiri 2018, jadi proyek strategis 2020
Sisi pertama dimulai dari angka besar. Naskah mencatat Indonesia memiliki sekitar 22,4 persen cadangan nikel dunia dan lebih dari 330 izin usaha pertambangan aktif. Di Maluku Utara, lebih dari satu juta hektare wilayah disebut telah berada di bawah konsesi tambang. Bagi kedua penulis, luas itu menandai hilangnya kendali warga setempat atas ruang hidupnya.
IWIP adalah salah satu proyek terbesar di sana. Kawasan ini didirikan pada 30 Agustus 2018 dan, menurut naskah, dikuasai Tsingshan Holding Group yang bekerja sama dengan PT Aneka Tambang dan PT Weda Bay Nickel. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 lalu menjadikannya Proyek Strategis Nasional. Status itu, tulis para penulis, memperkuat legitimasi politik dan ekonomi korporasi.
Jejak hukumnya lebih tua daripada kawasan itu sendiri. PT Weda Bay Nickel sudah meneken kontrak karya sejak 1998. Setahun kemudian terbit Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang melarang penambangan terbuka di hutan lindung, sedangkan 35.155 hektare konsesi perusahaan itu di Ake Kobe disebut tercakup oleh larangan tersebut. Para penulis membacanya sebagai potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak.
Hutan Akejira: rumah yang juga pusat keyakinan
Di sisi lain berdiri hutan Akejira. Bagi O’Hongana Manyawa, hutan itu sumber air, sumber pangan dan obat, sekaligus pusat keyakinan. “Hutan Akejira bukan sekadar sumber daya fisik, melainkan ruang hidup, rumah, sekaligus jantung kosmologi dan identitas spiritual mereka,” tulis Ivana Mutmainah Husen dan Imam Fadhil Nugraha dalam naskahnya.
Naskah mengingatkan bahwa orang Tobelo sudah berkali-kali didorong keluar dari rumahnya. Pada abad ke-19 mereka dipaksa menyesuaikan diri dengan struktur pemerintahan Ternate. Pada 1866 penginjil Hendrik Van Dijken membawa kristenisasi yang, menurut para penulis, mencabut konsep kosmologis asli mereka. Sejak 1960-an pemerintah Indonesia menjalankan program pemukiman kembali dengan cap suku terasing.
Pola itu berulang pada 2024. Pemerintah menyatakan telah menyiapkan kegiatan untuk memukimkan mereka kembali ke Halmahera Timur agar mendapat pendidikan, layanan kesehatan, dan perumahan. Kedua penulis melihatnya dari arah sebaliknya. Bagi komunitas yang menurut naskah tidak bisa bertahan tinggal di luar hutan, program itu justru mengancam kelangsungan hidup dan identitas, bahkan memunculkan kekhawatiran etnogenosida.
Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Yang hilang dari alam: hutan, sungai, dan garis pantai
Daftar kehilangan pertama menyangkut alam. Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang, naskah menyebut bukaan lahan tambang di Halmahera Tengah telah mencapai 21.098,24 hektare. Penggundulan seluas itu, tulis para penulis, mengganggu fungsi hutan dan memicu bencana. Banjir bandang dilaporkan terjadi lima kali dalam setahun pada 2024, dengan total 16 kejadian sejak 2019.
Air bersih ikut terdampak. Sungai Kobe dan Sagea disebut tidak lagi layak pakai. Naskah juga merujuk temuan paparan logam berat pada ikan dan pada darah penduduk Teluk Weda. Sementara itu, pemerintah cenderung mengaitkan banjir dengan cuaca ekstrem, dan perusahaan tetap menyatakan operasinya patuh aturan. Para penulis menilai bukti di lapangan berkata lain.
Perubahan itu sampai ke laut. Sejak kawasan industri dibentuk, wajah pesisir berubah akibat reklamasi pantai. Terumbu karang dan hutan bakau beralih menjadi fasilitas pelabuhan. Nelayan mendapati wilayah tangkap mereka makin jauh. Para penulis menambahkan satu kekhawatiran jangka panjang: logam berat pada ikan yang dimakan berpotensi menaikkan risiko penyakit serius seperti kanker.
Yang hilang dari ladang: pangan, pekerjaan, dan rukun warga
Daftar kehilangan kedua lebih dekat ke dapur. Hewan buruan berkurang, hasil hutan selain kayu menyusut, dan lahan untuk bertani sendiri makin sulit dijangkau. Akibatnya, tulis para penulis, masyarakat terdorong bergantung pada pangan dari luar yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan gizi dan budaya mereka. Naskah menyebut keadaan ini berpotensi menimbulkan malnutrisi.
Soal pekerjaan, naskah menimbang dua hal. Riset terdahulu yang dirujuknya mengakui industri ini membawa kemajuan ekonomi makro bagi Maluku Utara. Namun di tingkat kampung, petani dan nelayan bergeser menjadi pekerja tambang. Lapangan kerja yang dijanjikan, menurut kedua penulis, sering tidak diperuntukkan bagi masyarakat adat, sementara tanah produksi mereka sendiri lepas dari tangan.
Ada pula kehilangan yang tidak kasatmata. Pembelian tanah dari sebagian warga atau perekrutan elite setempat, tulis para penulis, dapat memecah kampung dan melemahkan posisi tawar bersama. Mereka menyebutnya devide et impera modern. Perlu dicatat, kalimat naskah di bagian ini berbentuk kemungkinan, bukan kejadian yang dibuktikan dengan data.
Di balik semua itu, naskah menyoroti soal pengakuan. Induk PT Weda Bay Nickel, PT Eramet, disebut menolak keberadaan O’Hongana Manyawa yang hidup terisolasi di dalam konsesi. Perusahaan itu juga disebut menolak menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC, dengan dalih pemerintah belum mengklasifikasikan mereka secara resmi sebagai masyarakat adat.
Baca juga Tanah Rempang, Lima Puluh Tahun dari Keppres 1973 ke Bentrok
Melawan tanpa kekerasan: blokade, hukum adat, dan slogan
Sisi kedua adalah perlawanan. Orang Tobelo, menurut naskah, menolak perluasan IWIP ke Hutan Adat Akejira Mein atau Aruku Ma Ngairi lewat aksi blokade. Mereka juga menuntut penghentian pembayaran ganti rugi atau tali asih kepada pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan. Alasannya, tanah itu milik adat dan bukan barang yang bisa diperjualbelikan sembarangan.
Izin tambang yang sah di atas kertas mereka tandingi dengan hukum adat yang terang-terangan menolak konsesi. Penegasan itu kerap disertai ritual dan deklarasi wilayah adat. “Gerakan yang mereka bangun bukanlah sekadar reaksi romantis terhadap modernisasi, melainkan sebuah aksi politik yang berbasis pada keadilan,” tulis kedua penulis.
Tekanan dari aparat dijawab dengan cara yang sama. Naskah menyebut ada kriminalisasi warga penolak tambang dan militerisasi wilayah sipil, tanda bahwa negara tidak netral. Warga memilih terus bersuara dan tidak tunduk pada intimidasi. Tujuannya, menurut para penulis, strategis: membuat negara terpaksa membuka dialog dalam posisi yang lebih setara.
Suara itu dibawa keluar kampung. Mereka berjejaring dengan lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan organisasi internasional, serta menelusuri jaringan korporasi dan pemasoknya. Di media sosial beredar slogan seperti “nikel nakal”, “Halmahera is not for sale”, dan “tambang harus tumbang”. Pesannya satu: tambang bukan kemajuan, melainkan kolonialisme baru dan pemiskinan atas nama pembangunan.
Uang perusahaan pun ditolak. Masyarakat adat Tobelo tidak menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, yang menurut naskah kerap dipakai untuk membangun citra atau memecah komunitas. Para penulis merujuk riset lain yang menemukan manfaat CSR IWIP cenderung terbagi tidak merata. Bersama penolakan itu, warga berupaya membangun ketahanan ekonomi sendiri.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Yang diakui naskah dan yang perlu diperiksa pembaca
Tentang hasilnya, kesimpulan naskah menyebut aksi warga menekan perusahaan lewat naiknya biaya operasi, tertundanya izin, dan rusaknya reputasi. Namun para penulis sendiri memberi batas: korporasi terdorong menyesuaikan kebijakan, bahkan jika hanya sebatas retorika. Naskah tidak menyajikan angka biaya, daftar izin yang tertunda, atau perubahan kebijakan tertentu.
Batas lain terletak pada bahannya. Penelitian ini bersandar pada bahan pustaka: laporan lembaga advokasi, riset terdahulu, dan artikel daring. Tidak ada wawancara dengan orang Tobelo ataupun pihak perusahaan di dalamnya, sehingga suara warga hadir lewat tangan kedua. Kedua penulis juga mengakui teori Sharp kurang menjelaskan perlawanan yang berbentuk spiritual dan ritual.
Beberapa rincian patut diperiksa pembaca. Angka 12 banjir besar sejak 2020 dirujuk ke sumber bertahun 2019, setahun sebelum rentang itu dimulai. Buku tentang zona pengorbanan ditulis bertahun 2010 di badan naskah, tetapi 2012 di daftar pustaka. Nama satu penulis rujukan tertulis Sobad di satu tempat dan Somad di tempat lain.
Nama komunitasnya pun bergeser. Judul memakai Tobelo, sedangkan uraian berganti-ganti antara Tobelo, Tobelo Dalam, dan O’Hongana Manyawa tanpa penjelasan apakah ketiganya merujuk kelompok yang sama persis. Data bukaan lahan disebut berasal dari Jaringan Advokasi Tambang, tetapi rujukan dalam kurungnya menunjuk KLHK.
Dua peta itu masih bertumpuk. Yang satu ditopang peraturan presiden, modal, dan aparat; yang lain ditopang ritual, hukum adat, dan penolakan untuk patuh. Naskah ini tidak mencatat siapa yang akhirnya menggeser garis batas. Ia mencatat bahwa di hutan Akejira, garis itu kini dipersoalkan oleh orang-orang yang tinggal di dalamnya.















