- Dari 19 pantangan, sebelas masih berlaku sebagaimana aturan adatnya, lima tetap dipakai dengan sedikit perubahan, dan tiga ditinggalkan sepenuhnya.
- Tiga pantangan yang ditinggalkan punya alasan serupa, yakni lahan pertanian yang terbatas.
- Generasi kedua memulai dari bekal yang sama, tetapi lebih banyak belajar dari sesama peladang.
- Beberapa pemuda mengaku hanya mengenal sedikit peribahasa celako kemali tanpa mengetahui maknanya.
Daftar Isi
- Catatan Suminar 2003–2005: 33 Pantangan di Tengah Hutan
- Tahun 2020: Sebelas Pantangan Masih Utuh
- Sejak 1970-an Lahan Menyempit, Tiga Pantangan Lepas
- Tiga Saluran Cavalli-Sforza dan Feldman di Tanah Hitam
- Generasi Ketiga Belajar dari Tetua, Guru, dan Media
- Suminar Berseberangan dengan Tang dan Gavin
- Yang Janggal dalam Naskah 2023
Selama bertahun-tahun, penelitian tentang pengetahuan ekologi masyarakat adat di berbagai belahan dunia berakhir dengan kabar yang hampir seragam, yakni pengetahuan itu menyusut. Hanazaki dan rekan-rekannya pada 2013 mendapati 57 persen dari 84 kajian tentang pemanfaatan tumbuhan secara tradisional mencatat penurunan atau hilangnya pengetahuan. Aswani dan rekan-rekannya pada 2018 menemukan arah serupa pada 77 persen dari 92 kajian. Cox pada 2000 bahkan menilai punahnya budaya dan sistem pengetahuan adat tampaknya tinggal menunggu waktu.
Dengan latar itulah Panji Suminar dari Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu mendatangi para peladang Serawai di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Hasilnya ia tulis dalam Will Indigenous Ecological Knowledge Vanish? Assessing Persistence of the Celako kemali in Farming Practices among the Serawainese in Bengkulu, Indonesia, terbit di Forest and Society volume 7 nomor 1 tahun 2023. Pertanyaannya sudah terang sejak judul, yaitu akankah pengetahuan semacam itu lenyap.
Yang ia telusuri bernama celako kemali, seperangkat tabu dan larangan dalam perladangan berpindah yang disertai akibat bagi pelanggarnya, sebagaimana lebih dulu dicatat Danim pada 1994. Akibat itu punya dua tingkat. Kemali besar berarti kematian bagi pelanggar atau salah seorang anggota keluarganya, sedangkan kemali kecil berarti sakit berkepanjangan. Semuanya diwariskan lewat peribahasa dalam bahasa Serawai kuno yang menyebut sungai, bukit, hutan, dan hewan, dengan makna tersirat yang sulit diterjemahkan.
Tanah Hitam sendiri desa yang masih muda. Luasnya 5.262 hektare, kira-kira dua pertiganya untuk pertanian dan permukiman, sedangkan lebih dari sepertiganya hutan lindung. Ladang berada di tanah bergelombang dengan kemiringan 35 sampai 40 derajat, sementara rumah dan sawah tadah hujan menempati tanah datar di antara Sungai Lais dan Sungai Padang. Para peladang Serawai mendirikannya pada 1970-an, dan menurut cerita setempat tiga keluarga menjadi pembuka pertama.
Catatan Suminar 2003–2005: 33 Pantangan di Tengah Hutan
Perjumpaan Suminar dengan orang Serawai bermula jauh sebelum naskah ini. Sepanjang 2003 sampai 2005 ia bekerja bersama mereka dalam sebuah riset tentang penanganan konflik hutan berbasis pengetahuan lokal. Kala itu permukiman mereka berupa beberapa pondok di tengah hutan dengan akses jalan terbatas, sehingga butuh beberapa jam berjalan kaki untuk mencapainya. Dari sana ia mencatat 33 jenis celako kemali, 14 di antaranya berdimensi sosiologis dan 19 berorientasi ekologis.
Catatan itu berlawanan dengan anggapan yang beredar di luar. Publik, tulis Suminar, mencap orang Serawai sebagai peladang berpindah yang merambah hutan dan menjadi penyebab deforestasi di Bengkulu serta wilayah lain di Sumatra. Ia justru melihat sistem perladangan yang telah dibangun ratusan tahun dan memuat nilai ekologis demi kelangsungan lingkungan mereka. Pada 2020, hampir 15 tahun sesudah kerja lapangan pertama, ia kembali untuk menimbang nasib 19 pantangan ekologis tadi.
Pantangan itu berdiri di atas cara orang Serawai memilah hutan menjadi enam golongan. Qhimbo atau rimba tidak pernah dijadikan ladang karena diyakini sebagai kediaman hewan liar dan roh, dengan pepohonan tua yang begitu rapat sampai sinar matahari tidak tembus. Qhimbo tuo, hutan berpohon lebih dari 20 tahun, memberi damar, buah, dan rotan. Hutan ini boleh dibuka hanya dengan izin kepala adat atau kepala desa, selama bukan hutan larangan.
Empat golongan lain lebih dekat ke ladang. Hutan belukar ditumbuhi pohon berumur 5 sampai 15 tahun dan dipakai untuk bertani. Geleboan adalah lahan yang sudah dibuka tetapi belum digarap pada tahun pertama, dan tetap menjadi milik pembuka pertamanya. Repuo adalah bekas ladang yang ditinggalkan satu sampai empat tahun dan ditandai dengan pohon batas. Golongan terakhir ialah hutan seragam yang berisi durian, karet, dan kemiri untuk kebutuhan keluarga.
Baca juga Petani Sedulur Sikep di Pati Mulai Memakai Pupuk Kimia
Tahun 2020: Sebelas Pantangan Masih Utuh
Jawaban yang dibawa pulang dari Tanah Hitam tidak sesuram ramalan Cox. Dari 19 pantangan, sebelas masih berlaku sebagaimana aturan adatnya, lima tetap dipakai dengan sedikit perubahan, dan tiga ditinggalkan sepenuhnya. Lebih dari separuh pantangan, dengan kata lain, bertahan tanpa ditawar. Daftar itu disepakati para peserta diskusi sesudah tetua dan pemimpin desa menjelaskan arti tiap peribahasa dengan bantuan sketsa kepada mereka yang lebih muda.
Banyak pantangan yang utuh menjaga air. Setabua gendang melarang orang membuka hutan di hulu sungai bila tidak jauh di hilirnya ada ladang orang lain, dengan ancaman kemali besar. Ulu tulung betangisan melarang ladang di lereng yang memiliki dua mata air dengan aliran berlawanan arah. Tikam luang menutup lahan di hulu sungai atau di dekat mata air. Warga menaatinya, catat Suminar, juga karena tidak ingin sumber air bersih dan sungai tempat mereka bergantung terganggu.
Pantangan lain menjaga bukit dan tempat yang dikeramatkan. Segelibak bangkai mengatur bahwa orang yang berladang di separuh bukit pada satu tahun dilarang membuka separuh sisanya pada tahun berikutnya, sebab gundulnya seluruh bukit mendatangkan banjir dan longsor. Tanah siboan menutup tempat pemujaan dewa dan kuburan leluhur. Macan merunggu menutup lahan yang dikelilingi pepohonan lebat, tempat harimau bersarang atau roh diyakini tinggal, kecuali ada izin kepala adat.
Mengapa aturan setua itu masih dipegang? Suminar menjawabnya tanpa ragu. “Studi ini membuktikan bahwa ketakutan akan akibat buruk dari pelanggaran celako kemali adalah alasan utama mereka untuk tidak mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan,” tulisnya dalam naskah berbahasa Inggris itu. Kesetiaan tersebut, menurut dia, tumbuh dari penanaman di dalam keluarga tentang apa yang menimpa seorang pelanggar.
Sejak 1970-an Lahan Menyempit, Tiga Pantangan Lepas
Tiga pantangan yang ditinggalkan punya alasan serupa, yakni lahan pertanian yang terbatas. Selat setahun mengharuskan lahan dibiarkan sedikitnya setahun sebelum digarap lagi agar kesuburan tanah pulih. Sepenetaan akaqh kayu melarang penebangan pohon di lereng bukit selagi ada sawah di lembahnya. Umo tekeno tana tigo melarang pembukaan hutan di lembah yang dikelilingi tiga bukit. Ketiganya hanya membawa ancaman kemali kecil, dan Suminar mencatat bahwa tidak satu pun memuat hukuman berat.
Lima pantangan lain tidak dibuang, melainkan ditawar. Semuanya menyangkut tanah yang dianggap angker, kediaman roh leluhur, tanah di delta sungai, dan lereng bukit dengan sungai di lembahnya. Atas petunjuk para tetua desa, peladang menggelar upacara dan mempersembahkan sesaji sebelum membuka lahan, lalu meyakini hukuman dapat dihindari. Tanah delta bahkan dianggap menguntungkan karena subur. Salah satu dari lima pantangan itu, tanam tungku buisi, semula diancam kemali besar.
Suara generasi tua tetap terdengar dalam tawar-menawar tersebut. Seorang tetua desa menuturkan kepada Suminar bahwa ia diajari orang tuanya untuk memperhatikan tabu dan larangan setiap kali berladang. Ia memaklumi anak muda yang tidak lagi mengenalnya karena sebagian tak berminat bertani. Meski begitu, ia masih meminta anak-anaknya patuh dan kerap mengingatkan sesama peladang, sebab sebagai orang yang dituakan ia merasa ikut bertanggung jawab bila sesuatu menimpa mereka.
Baca juga Etnobotani Dayak Meratus Catat 30 Tumbuhan, Daun Terbanyak
Tiga Saluran Cavalli-Sforza dan Feldman di Tanah Hitam
Untuk membaca cara pantangan itu berpindah tangan, Suminar meminjam tiga model yang diajukan Cavalli-Sforza dan Feldman pada 1981. Pewarisan vertikal berjalan dari orang tua kepada anak. Pewarisan horizontal berlangsung di antara teman sebaya. Pewarisan oblik atau miring datang dari generasi tua yang tidak punya hubungan keluarga, juga dari guru dan media massa. Tang dan Gavin pada 2016 menempatkan putusnya jalur pewarisan sebagai golongan pertama ancaman langsung terhadap pengetahuan.
Generasi pertama, para pembuka desa, menerima celako kemali dari orang tua di dalam keluarga dan masih menjalankan kesembilan belas pantangan dalam kerja ladang sehari-hari. Seorang tetua mengenang kedatangannya ketika desa itu masih belantara. Bersama istrinya ia menggarap tanah sekadar untuk mencukupi makan, sambil memegang pesan orang tuanya bahwa di mana pun berada, warisan leluhur harus dijalankan. Pesan itu pula yang ia teruskan kepada anak-anaknya yang kini bertani.
Generasi kedua memulai dari bekal yang sama, tetapi lebih banyak belajar dari sesama peladang. Saluran horizontal menjadi yang dominan. Mereka mengenal kesembilan belas pantangan, lalu meniru peladang lain untuk mengubah lima di antaranya tanpa menghilangkan intinya. Seorang peladang dari generasi ini mengaku tetap takut dihukum atas perubahan tersebut. Suminar menyandingkan pola itu dengan temuan Gallois dan rekan-rekannya pada 2018 bahwa saluran horizontal merupakan jalur pengetahuan yang paling lazim pada anak-anak.
Generasi Ketiga Belajar dari Tetua, Guru, dan Media
Perubahan cara pandang baru terjadi pada generasi ketiga. Pemahaman dasar mereka tetap berasal dari orang tua, tetapi diperkuat lewat tetua desa yang bukan kerabat, guru, teman sepermainan, dan media sosial yang menembus kelompok pemuda. Banyak di antara mereka peladang pemula yang membuka lahan berbekal pengetahuan tetangga ladang. Generasi inilah yang meninggalkan tiga pantangan. Beberapa pemuda mengaku hanya mengenal sedikit peribahasa celako kemali tanpa mengetahui maknanya.
Seorang pemuda menceritakan pertimbangannya secara terbuka. Orang tua dan tetua desa sering mengingatkannya agar berhati-hati, sebab akibat pelanggaran mungkin tidak menimpa dirinya, melainkan salah seorang keluarganya. Ia lalu memilih melepas norma yang menurut dia paling kecil risikonya. Bagi Suminar, di titik inilah pewarisan menjadi rawan. Reproduksi nilai lewat saluran oblik, tulisnya, akan sulit dikendalikan mengingat akses informasi yang kian terbuka.
Ada satu pengecualian yang ia catat sebagai hal menarik. Seorang peladang generasi ketiga menguasai celako kemali secara luar biasa, dan seluruh pengetahuan itu didapatnya dari kakek, bukan dari ayah. Ia pernah tinggal bersama kakeknya di luar desa dan membantu di ladang, sehingga akrab dengan bahasa kiasan yang sukar diterjemahkan. Setelah pindah ke Tanah Hitam untuk meneruskan ladang ayahnya, ia mengaku tetap berpegang pada pantangan itu.
Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat
Suminar Berseberangan dengan Tang dan Gavin
Dari desa itu Suminar menarik kesimpulan yang melawan arus. Temuannya, tulis dia, membantah kecenderungan global yang dicatat Aswani, Cardinale, Groenfeldt, dan Hanazaki, juga Tang dan Gavin yang pada 2016 mendapati penurunan pengetahuan sebagai arah paling umum pada 89 persen dari 152 kajian. Ia menempatkan dirinya di barisan lain, bersama Carson, Phungpracha, Rist, dan Schmidt, yang menyimpulkan bahwa pengetahuan adat masih berperan besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Jembatan di antara dua barisan itu sebenarnya tersedia dalam pustaka yang ia kutip sendiri. Pengetahuan adat dipandang sebagai sistem yang dinamis dan menyesuaikan diri dengan keadaan ekologi serta sosial ekonomi yang baru, bukan bentuk yang beku. Masyarakat adat kerap mengabaikan sebagian pengetahuan yang tidak lagi relevan dalam keseharian. Upacara dan sesaji peladang Tanah Hitam, menurut Suminar, adalah jalan tengah antara aturan adat dan sempitnya lahan.
Kesimpulan tersebut punya batas. Suminar bekerja di satu desa dengan 31 orang yang diwawancarai, ia bukan orang Serawai, dan ia bergantung pada seorang warga setempat sebagai penghubung. Ia sendiri menilai keterikatan generasi muda pada nilai kearifan lokal masih perlu ditelaah lebih jauh. Pustaka yang ia rujuk, Onyekwelu dan Olusola pada 2014, juga mengingatkan bahwa belum pasti sejauh mana rasa takut dan hormat kepada roh penjaga alam sanggup mempertahankan perlindungan.
Yang Janggal dalam Naskah 2023
Beberapa hal dalam naskah dapat diperiksa pembaca. Tabel pantangan yang diubah berulang kali memakai kata ditinggalkan pada kolom keterangannya. Sepenetaan akaqh kayu yang ditinggalkan dan elang setepak yang masih berlaku diuraikan nyaris sama, yakni larangan berladang di bukit selagi ada sawah di lembah. Satu baris pada tabel pantangan yang berlaku tidak memiliki uraian, sedangkan baris sesudahnya memuat dua. Qhimbo disebut tidak pernah dijadikan ladang, lalu disebut boleh dibuka dengan izin pemimpin adat.
Tahun 2000 Cox menduga punahnya pengetahuan adat tinggal menunggu waktu, dan pada 2016 Tang dan Gavin menghitung betapa seringnya dugaan itu terbukti. Catatan Suminar dari Tanah Hitam menambahkan satu mata rantai yang arahnya berbeda. Sebelas pantangan tetap utuh di tangan tiga generasi, lima ditawar dengan sesaji, dan tiga dilepas oleh mereka yang paling muda. Rantai itu belum putus, tetapi sambungan berikutnya kini bergantung pada tetua, guru, dan media.















