Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Cekricek.id - Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pasal 112 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak, Paragraf 1 Diversi.

Pasal 112 KUHP

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.

Penjelasan Pasal 112 KUHP

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)