Pasal 345 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang, Bagian Kesembilan tentang Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia.
Pasal 345 KUHP
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 345 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.