Pasal 355 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Pejabat, Paragraf 2 tentang Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang.
Pasal 355 KUHP
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 355 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.