Pasal 482 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.
Pasal 482 KUHP
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 482 KUHP
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya Barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.