Pasal 504 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Pasal 504 KUHP
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 504 KUHP
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.