Pasal 553 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal.
Pasal 553 KUHP
- Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
b. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya. - Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan Pasal 553 KUHP
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.