Apa Itu Pejabat Fungsional Auditor?
Pejabat Fungsional Auditor adalah Jenis jabatan fungsional pada pegawai negeri sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan di bidang pengawasan internal dan bersifat mandiri.
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
KeprotokolanCIA (Certified Internal Auditor)Pengelola BarangJangka WaktuRevisi DIPA (Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Business OwnerPembangunan NasionalBagan Akun Standar
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















