Cekricek.id - Dalam suasana yang penuh penantian dan sorotan tajam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini menarik perhatian publik dan media, terutama terkait dengan bagaimana perlakuan yang diberikan kepada Firli selama proses pemeriksaan berlangsung.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Firli Bahuri selama pemeriksaan.
Semua hak dan perlakuan yang diberikan kepada Firli sama seperti saksi-saksi lainnya yang pernah menjalani pemeriksaan. "Sama saja, tidak ada perlakuan khusus," tegas Ramadhan dikutip Suara.
Proses penyidikan kasus ini sendiri masih berada di tangan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri hanya berperan sebagai penyedia fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ramadhan.
Firli Bahuri diketahui telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada pagi hari. Namun, kedatangannya tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
Firli berhasil 'menggocek' media dan masuk melalui pintu masuk Gedung Rupatama Polri tanpa terdeteksi.
Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa Firli Bahuri telah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan adanya penegasan dari pihak Polri bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Firli Bahuri, diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung. Proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan, tanpa memandang status dan jabatan seseorang.