Pemerintah Rancang Insentif Fiskal untuk Mendorong PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Berita Riau Hari Ini: Pemerintah Rancang Insentif Fiskal untuk Mendorong PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Airlangga Hartanto. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id - Pemerintah Indonesia bergerak untuk memberikan dukungan signifikan kepada sektor pariwisata dengan merancang insentif fiskal terkait Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan pada penyelenggara jasa hiburan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pertumbuhan pariwisata di berbagai daerah.

Insentif tersebut akan berbentuk pengurangan pajak melalui fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP), yang akan memberikan pengurangan sebesar 10 persen dari PPh Badan. Dengan demikian, tarif PPh Badan yang semula 22 persen diharapkan dapat turun menjadi 12 persen.

Airlangga menyampaikan, "Insentif ini ditujukan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan. Presiden RI, Joko Widodo, telah meminta untuk mempertimbangkan pemberian insentif PPh Badan sebesar 10 persen." Penjelasan ini diberikan dalam keterangan pers setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden di Jakarta pada Jumat (19/01/2024).

Selain insentif PPh Badan, pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Surat edaran ini akan memberikan petunjuk pelaksanaan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan pemerintah dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha serta masyarakat di daerah.

Airlangga menegaskan, "Surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan menjelaskan lebih rinci karena sifat diskresi dari undang-undang tersebut. Kami ingin menghindari potensi risiko moral sehingga harus diimbangi dengan surat edaran."

Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang ditetapkan pada awal tahun 2022. UU ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konteks PBJT, UU HKPD menetapkan bahwa PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan akan dikenakan oleh kabupaten/kota, sementara DKI Jakarta akan ditanggung oleh provinsi. Tarif PBJT ini mencakup makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Pemberlakuan tarif baru ini telah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah dan paling lama berlaku selama dua tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, termasuk DKI Jakarta dan Kabupaten Badung.

Terpisah, terkait insentif fiskal, Pasal 101 UU HKPD memberikan ruang kebijakan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif guna mendukung investasi, berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.

Insentif ini dapat diberikan untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, serta mencapai program prioritas daerah atau nasional. Pemulihan industri pariwisata yang menjadi program prioritas nasional telah menjadi fokus utama pemberian insentif fiskal.

Baca juga: Pajak Minimum untuk Miliarder Bisa Raup Triliunan Rupiah

Insentif fiskal ini akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Pasal 101 UU HKPD memberi kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan di bawah batas minimal 40 persen.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan positif bagi industri jasa kesenian dan hiburan serta memperkuat sektor pariwisata secara keseluruhan.

Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Cekricek.id.

Tag:

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Berita Riau Hari Ini: Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
Berita Riau Hari Ini: Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar
Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar
Berita Riau Hari Ini: Neraca Perdagangan Riau Catat Surplus US$1,09 Miliar pada Februari 2024
Neraca Perdagangan Riau Catat Surplus US$1,09 Miliar pada Februari 2024
Berita Riau Hari Ini: Harga Pinang Kering di Riau Anjlok
Harga Pinang Kering di Riau Anjlok