Cekricek.id, Pekanbaru - Provinsi Riau mengambil alih pengelolaan 36 jalan di Kota Pekanbaru. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023, yang mengubah status pengelolaan jalan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup 161 kilometer ruas jalan di Kota Pekanbaru. Untuk tahun 2024, beberapa ruas jalan tersebut akan mengalami penanganan, sebagai langkah awal dalam optimalisasi mobilitas di Kota Bertuah.
Sejumlah jalan yang beralih status antara lain Jalan Parit Indah, Jalan Diponegoro, Jalan Achmad Yani, Jalan Juanda, dan beberapa lainnya. Meskipun penanganannya akan dilakukan secara bertahap, Pemprov Riau memberikan komitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru yang telah dialihkan statusnya.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Teza Darsa, ada 36 titik jalan Pekanbaru yang kini dikelola oleh Pemprov Riau. Antara lain, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta, hingga Jalan Imam Bonjol. Alih status ini membuka peluang untuk perbaikan lebih cepat dan efisien.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun menyambut baik perubahan ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, menyatakan harapannya bahwa pemindahan kewenangan ini akan mempermudah perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbaru. Dengan begitu, Pemko Pekanbaru dapat lebih fokus pada perbaikan jalan dalam kota.
Edward menjelaskan bahwa sebelumnya, untuk perbaikan beberapa jalan rusak di Kota Pekanbaru, Pemko harus mengajukan bantuan ke Pemprov Riau. Dengan alih status ini, diharapkan Pemprov Riau dapat lebih langsung eksekusi terhadap perbaikan dan perawatan jalan. Hal ini dianggap dapat mengoptimalkan alokasi anggaran dan memprioritaskan perbaikan jalan di dalam kota.
Dengan adanya perubahan ini, Pemko Pekanbaru berharap penanganan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat berlangsung lebih efisien. Kini, Pemprov Riau memiliki tanggung jawab penuh untuk meningkatkan kualitas dan keamanan jalan di 36 titik yang telah dialihkan statusnya.
Dengan langkah ini, diharapkan mobilitas di Kota Pekanbaru semakin optimal, serta masyarakat dapat menikmati infrastruktur jalan yang lebih baik dan aman. Provinsi Riau pun kini memiliki peran sentral dalam memastikan kualitas jalan di Kota Pekanbaru terjaga dengan baik, sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
36 Jalan yang diambil alih oleh Pemprov Riau itu adalah:
- Jl. Arifin Ahmad
- Jl. Yos Sudarso
- Jl. S. M. Amin
- Jl. Tuanku Tambusai
- Jl. Akses Siak IV
- Jl. Jend. Soedirman
- Jl. Soekarno-Hatta
- JI. HR Subrantas
- Simpang Pramuka - PT. SIR
- Jl. Naga Sakti - Melati
- Jl. Riau
- Jl. Riau Ujung
- Jl. Datuk Setia Maharaja
- Jl. Pesantren
- Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara
- Simpang Beringin - Meredan
- Simpang Air Hitam - Sungai Sibam
- Jl. Hang Tuah
- Jl. H. Imam Munandar
- Spg. Hang Tuah - Spg. Pesantren
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Sultan Syarif Kasim
- Jl. Moh. Dahlan
- Jl. Diponegoro
- Jl. Pattimura
- Jl. Gadjah Mada
- Jl. Cut Nyak Dhien
- Jl. Jend. A. Yani
- Jl. M. Yamin
- Jl. Ir. H. Juanda
- Jl. Adi Sucipto
- Jl. Kartama
- Jl. Teropong
- Jl. Cipta Karya Ujung
- Jl. Cipta Karya
- Jl. Imam Bonjol
Baca Berita Pekanbaru Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.