Cekricek.id - Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali absen dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan untuk Firli sebagai langkah hukum selanjutnya. Meskipun proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Firli sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri Absen dalam Pemeriksaan
Dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya, Firli masih bebas tanpa penahanan. Namun, kali ini Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan sebagai respons terhadap ketidakhadiran Firli. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan bahwa prosedur hukum tidak bergantung pada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli.
Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengklaim ada kegiatan penting yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Namun, dia tidak memberikan rincian tentang kegiatan tersebut. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menanti kehadiran Firli terkait sidang etik, tetapi Firli tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ancaman Penangkapan dan Penahanan
Polda Metro Jaya memberikan sinyal bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Firli akan dilakukan jika dia kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Firli ke ruang pemeriksaan dalam surat pemanggilan ulang. Jika Firli menolak untuk hadir, penyidik berhak melakukan penangkapan.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa pemanggilan ulang dan penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang telah dijalani Firli. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli. Tim penyidik di Polda Metro Jaya dipastikan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Irjen Karyoto menekankan bahwa pengusutan terhadap Firli Bahuri tidak memiliki motif lain kecuali penegakan hukum. Dia memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penyidikan dan bahwa tim penyidik telah profesional dalam menjalankan tugasnya. Polda Metro Jaya telah mengikuti prosedur hukum dalam memeriksa Firli sebagai tersangka dalam kasus korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan, Firli tidak hadir sesuai informasi dari tim penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyiapkan surat perintah membawa untuk Firli dalam pemanggilan berikutnya. Jika Firli kembali tidak hadir, Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Konfirmasi terkait Pemeriksaan
Apakah Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya? Kabar terbaru menyatakan bahwa Firli tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Meskipun telah melayangkan surat pemanggilan dan surat perintah membawa, Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika Firli tetap tidak hadir.
Tindakan Hukum Selanjutnya
Ancaman penangkapan dan penahanan terhadap Firli Bahuri menunjukkan seriusnya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan menjadi momen penentuan apakah Firli akan hadir atau tidak. Jika Firli tetap tidak hadir, tindakan hukum selanjutnya akan diambil untuk menegakkan keadilan.
Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penyidikan terhadap Firli Bahuri dengan profesionalitas. Mekanisme hukum yang dijalani Firli saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam penegakan hukum terhadap Firli dan bahwa tim penyidik telah mengikuti sistem yang ada.
Baca juga: Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus SYL: Tidak Ada Perlakuan Istimewa di Bareskrim Polri
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi menimbulkan ancaman penangkapan dan penahanan. Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan dan surat perintah membawa sebagai langkah hukum selanjutnya.
Proses penegakan hukum terhadap Firli dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan, apakah Firli akan hadir atau tidak tetap menjadi pertanyaan. Tindakan hukum selanjutnya akan diambil untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa adanya intervensi.