Apa pengertian Penerima Mandat?
Pengertian Penerima Mandat adalah pihak yang ditunjuk atau diberi mandat oleh pengadaan untuk bertindak sebagai agen bagi debitur yang pailit.
Penerima mandat dipercaya untuk mereorganisasi atau melikuidasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, dan disyaratkan untuk memelihara properti untuk keuntungan kreditur atau pemegang saham sebelum dinyatakan pailit (receiver).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penerima Mandat. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










