Penerima Mandat

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penerima Mandat?

Pengertian Penerima Mandat adalah pihak yang ditunjuk atau diberi mandat oleh pengadaan untuk bertindak sebagai agen bagi debitur yang pailit.

Penerima mandat dipercaya untuk mereorganisasi atau melikuidasi perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur, dan disyaratkan untuk memelihara properti untuk keuntungan kreditur atau pemegang saham sebelum dinyatakan pailit (receiver).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penerima Mandat. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka