- Raja Tuan merujuk pada empat suku besar dalam suku Lamaholot, yakni koten, kelen, hurit, dan maran.
- Pelanggar wajib menyediakan seekor babi atau kambing untuk dipotong.
- Hati yang tidak berwarna merah berarti masih ada dosa atau kesalahan lain yang disembunyikan.
- Hukuman dijatuhkan ketika gagal panen belum terjadi.
- Seluruh keterangan lapangan bersumber dari satu narasumber bernama di satu kampung.
Daftar Isi
Jauh sebelum pengadilan negara menjangkau kampung-kampung, hukum adat sudah digolongkan para sarjana ke dalam lingkungan-lingkungan tersendiri. Van Vollenhoven, sebagaimana dikutip dalam sebuah naskah hukum terbitan 2025, memetakan 23 lingkungan adat di Indonesia, dan Nusa Tenggara dan Timor adalah salah satunya. Di lingkungan itu, tepatnya di sebuah kampung di Flores Timur, perkara musim tanam sampai hari ini masih diputus oleh empat kepala suku, dengan hati seekor hewan sebagai penentu.
Kampung itu bernama Leworahang, di Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Mary Grace Megumi Maran dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira menuliskannya dalam artikel berjudul Peran Lembaga Peradilan Adat Suku Lamaholot dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat Saat Murung Keneber (Musim Tanam), yang terbit di Mendapo: Journal of Administrative Law volume 6 nomor 1 tahun 2025. Keterangan utamanya datang dari Ebit Maran, tokoh adat suku Lamaholot di kampung tersebut.
Dari Van Vollenhoven ke Hukum yang Hidup
Maran menempatkan kampung itu di ujung sebuah rantai pemikiran yang panjang. Ter Haar, yang ia kutip lewat buku Zuhraini, memahami masyarakat hukum adat sebagai manusia yang hidup berkelompok dan bersifat ajeg, punya pemerintahan sendiri, serta punya harta benda yang berwujud maupun tidak. Soepomo, yang dikutip lewat tulisan Wahyu Nugroho, lalu membaginya menjadi dua jenis, yakni yang terikat keturunan dan yang terikat tempat tinggal.
Mata rantai berikutnya adalah Von Savigny, yang menyebut hukum adat sebagai hukum yang hidup, yaitu kaidah yang tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Bagi Maran, hukum adat Lamaholot adalah salah satu contohnya. Kaidah itu berisi nilai dan norma yang dipungut dari kehidupan sehari-hari, dibentuk dari berbagai kejadian hidup masyarakat, lalu diwariskan sejak zaman dulu.
Suku Lamaholot sendiri ia sebut sebagai suku pertama dan utama yang mendiami Flores Timur dan Lembata, tersebar di Kota Larantuka, Pulau Adonara, Pulau Solor, dan Lembata. Kehidupan mereka disangga nilai persatuan, kekeluargaan yang disebut bereun senaren, dan musyawarah yang disebut pupu rehung maring. Sebagian besar menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan, sehingga musim tanam menjadi urusan seluruh kampung.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Sesudah Prasna dan Nurdin, Giliran Flores Timur
Peradilan adat bukan lahan yang belum pernah digarap. Maran menyebut dua pendahulunya. Adeb Davega Prasna meneliti lembaga peradilan adat Minangkabau dan menimbang kedudukannya di dalam sistem peradilan Indonesia, sedangkan Mulyadi Nurdin menelaah peran peradilan adat Aceh dalam menyelesaikan sengketa. Keduanya sama-sama berbicara tentang peradilan adat, tetapi berangkat dari pertanyaan yang lain.
Di titik itulah Maran mengambil jalan yang berbeda dari keduanya. Ia tidak menanyakan kedudukan peradilan adat di hadapan negara seperti Prasna, juga tidak membahas sengketa secara umum seperti Nurdin. Yang ia periksa lebih sempit dan lebih konkret, yaitu bagaimana satu lembaga adat menangani pelanggaran pantang pada satu masa tertentu dalam setahun, yang dalam bahasa Lamaholot disebut murung keneber atau musim tanam.
Menurut Maran, masyarakat Lamaholot tetap mempertahankan lembaganya sendiri meski peradilan nasional sudah tersedia untuk menyelesaikan sengketa, kejahatan, dan pelanggaran. Lembaga itu, tulisnya, sudah ada sejak zaman dulu. Sifatnya ia rangkum dalam satu istilah setempat, mela sare, yang berarti perdamaian dan pemulihan.
Pantang Musim Tanam Menurut Ebit Maran
Dari Ebit Maran diperoleh daftar pantang yang berlaku bagi seluruh warga selama murung keneber. Segala urusan perkawinan dilarang. Warga tidak boleh menebang kayu atau mengambil daun lontar di kebun dan hutan. Bila ada kedukaan, orang dilarang berteriak atau berbicara dengan suara besar, dan api tidak boleh dinyalakan di pinggir pantai.
Pantang kelima adalah mencuri. Pencurian yang sering dialami warga Lamaholot, menurut naskah, menyangkut hewan ternak dan hasil kebun. Seluruh larangan itu dipegang sebagai bentuk kepercayaan agar musim tanam berjalan lancar dan panen berlimpah bagi semua orang. Larangan itu pula yang melahirkan akibat hukum, sebab siapa pun yang melanggarnya dikenai sanksi adat.
Orang yang melanggar punya sebutan sendiri, ata nalan. Warga dapat mengadukannya kepada lembaga peradilan adat yang dipimpin Raja Tuan. Begitu aduan diterima, Raja Tuan menggelar pertemuan adat untuk membahasnya, lalu memanggil pelanggar beserta para kepala suku lain di kampung. Semuanya diminta hadir dalam upacara yang disebut loge towe tonu wujo.
Raja Tuan, Empat Suku di Kursi Hakim
Raja Tuan bukan satu orang. Sebutan itu merujuk pada empat suku besar dalam suku Lamaholot, yakni koten, kelen, hurit, dan maran, yang masing-masing diwakili kepala sukunya atau belen suku onen. Keempatnya berwenang menjadi hakim adat, dan penyelesaian pelanggaran menurut hukum adat Lamaholot wajib melibatkan mereka. Tanpa Raja Tuan, perkara tidak dapat diselesaikan.
Sidangnya berupa upacara, dan di situlah Maran melihat ciri yang membedakannya dari pengadilan negara. Pelanggar wajib menyediakan seekor babi atau kambing untuk dipotong. Kepala suku koten memegang bagian kepala hewan sebagai tanda upacara dimulai, sementara kepala suku kelen memegang bagian ekor untuk membantu tugas itu. Kepala suku maran membacakan mantra atau tuturan adat.
Kepala suku dari suku-suku lain yang tinggal di kampung yang sama ikut dilibatkan. Sebuah kampung atau lewotana, tulis Maran, biasanya dihuni berbagai suku yang hidup berdampingan, sehingga pelanggaran terhadap hukum adat setempat menyangkut mereka semua. Kedudukan mereka adalah saksi, yang menyaksikan pemulihan atas kesalahan ata nalan.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Hati Hewan sebagai Putusan
Tugas paling menentukan jatuh kepada kepala suku hurit, yang membaca hati hewan sesudah disembelih. Masyarakat Lamaholot percaya ketulusan niat pelanggar dapat dilihat di sana, begitu pula baik buruknya akibat upacara bagi kampung. Hati yang tidak berwarna merah berarti masih ada dosa atau kesalahan lain yang disembunyikan. Hati yang berbintik hitam berarti ada roh jahat yang mengganggu jalannya upacara.
Hati yang merah adalah kabar baik. Artinya pelanggar benar-benar berniat mengikuti upacara, sehingga keadaan kampung yang berkaitan dengan musim tanam diyakini kembali normal dan panen akan baik. Hewan itu sendiri dipersembahkan kepada Dewa Rerawulan Tanaekan, sebutan bagi Tuhan atau Pencipta, dan Ama Opo Koda Kewokot, sebutan bagi leluhur, diiringi doa serta tuturan dalam bahasa adat.
Maran merangkum watak lembaga itu dalam satu kalimat. “Lembaga ini mengedepankan upaya perdamaian dan pemulihan (mela sare) dalam penyelesaian pelanggaran adat yang ditangani termasuk juga pelanggaran adat pada saat murung keneber,” tulis Mary Grace Megumi Maran dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira, dalam naskahnya. Perdamaian yang dimaksud berlaku antara pelanggar dan masyarakat, juga antara pelanggar dan kebun yang sedang ditanami.
Ada satu hal yang ia garis bawahi dari sanksi tersebut. Hukuman dijatuhkan ketika gagal panen belum terjadi. Masyarakat sudah lebih dulu percaya bahwa pelanggaran satu orang akan menggagalkan musim tanam seluruh kampung, sehingga hewan diserahkan untuk mencegahnya. Karena itulah Maran menyebut sanksi ini bersifat religio magis, bukan balasan atas kerugian yang sudah nyata.
Perkara Pencurian dan Sumpah di Rumah Adat
Pencurian diperlakukan sedikit berbeda, karena di sini ada korban yang dirugikan. Pelaku yang terbukti dan mengakui perbuatannya harus menyerahkan kembali barang curiannya dan tetap menyediakan hewan untuk upacara. Bila barang itu sudah musnah, ia wajib mengganti kerugian, dan kewajiban menyerahkan hewan tidak gugur. Maran menyebutnya gabungan sanksi ganti kerugian dan sanksi religio magis.
Naskah mencatat satu contoh. Dalam sebuah kasus pencurian, barangnya masih ada, sehingga pelaku mengembalikannya dan menyerahkan hewan untuk dipotong. Tujuannya memulihkan hubungan pelaku dengan korban, sekaligus hubungannya dengan Dewa Rerawulan Tanaekan dan Ama Opo Koda Kewokot. Siapa pelakunya, apa yang dicuri, dan kapan peristiwa itu terjadi tidak disebutkan.
Lain halnya bila tertuduh menolak mengaku. Perkara dipindahkan ke rumah adat, dan di sana ia mengucapkan sumpah adat di hadapan Raja Tuan dan kepala suku lainnya. Isi sumpahnya meyakinkan bahwa ia tidak mencuri. Jika ia berbohong, hukuman diserahkan kepada Dewa Rerawulan Tanaekan dan Ama Opo Koda Kewokot, bukan lagi kepada para hakim adat.
Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Yang Belum Terjawab dari Naskah 2025
Gambaran ini punya batas yang perlu dicatat. Seluruh keterangan lapangan bersumber dari satu narasumber bernama di satu kampung, sehingga belum tentu berlaku bagi orang Lamaholot di Adonara, Solor, atau Lembata. Naskah juga tidak menyebut berapa perkara yang pernah ditangani, dan tidak memuat keterangan dari orang yang pernah diadili sebagai ata nalan.
Beberapa hal kecil dapat diperiksa pembaca sendiri. Nama kampung ditulis Leworahang hampir di seluruh naskah, tetapi sekali muncul sebagai Leworohang. Istilah religio magis sekali tertulis regio magis. Upacara mula-mula disebut berlangsung di rumah adat atau kebun adat, lalu di bagian lain hanya di kebun. Wilayah suku Lamaholot pun disebut Flores Timur di pendahuluan dan Flores Timur serta Lembata di bagian berikutnya.
Dengan batas-batas itu, tulisan Maran menambah satu mata rantai pada deretan yang ia susun sendiri. Sesudah Van Vollenhoven memetakan lingkungan adat, sesudah Prasna menulis Minangkabau dan Nurdin menulis Aceh, kini ada catatan dari Flores Timur. Isinya empat kepala suku, seekor babi atau kambing, dan hati hewan yang dibaca warnanya sebelum kebun kembali ditanami dengan tenang.















