- Laporan yang masuk hari itu mencatat enam korban luka.
- Hasilnya berupa musyawarah mufakat yang ditandatangani 20 tokoh kunci dari kedua suku.
- Denda itu bernilai lebih dari Rp400 juta tunai.
- Naskah tidak menjelaskan bagaimana penurunan ketegangan tersebut diukur.
Daftar Isi
Pada 23 April 2024, beberapa orang memalak warga di jalan menuju Dogiyai. Tindakan itu diduga dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. Pihak yang merasa menjadi korban membalas dengan membakar rumah, sebagai simbol kemarahan dan ketidakterimaan mereka.
Rangkaian peristiwa itu dicatat Bintang Nurmaharani Tamimi, Jian Aleyska Nufninu, dan Yeyen Subandi dalam Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menangani Konflik Perang Suku Antara Suku Mee dan Suku Moni di Kabupaten Nabire, Papua Tengah Pada Tahun 2023-2025, Jurnal Ilmiah Multidisiplin volume 4 nomor 1, tahun 2026. Ketiganya berasal dari Program Studi Hubungan Internasional Universitas Respati Yogyakarta.
Naskah itu menelusuri langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, atau Kesbangpol, Kabupaten Nabire. Datanya sekunder, dihimpun dari jurnal, dokumen resmi pemerintah, dan pemberitaan daring. Menurut para penulis, konflik antara kedua suku ini sudah pernah terjadi jauh sebelum rangkaian April 2024 tersebut.
Latar wilayahnya disebut dengan jelas. Papua Tengah adalah daerah otonomi baru dengan ibu kota di Nabire. Wilayah ini dihuni suku Mee, Moni, Dani, Damal, dan kelompok migran non-Papua. Keberagaman itu, tulis para penulis, menyimpan potensi konflik terkait perebutan wilayah adat dan penguasaan sumber daya alam.
23 sampai 27 April 2024, dari pemalakan ke bentrokan
Ketegangan sesudah pembakaran rumah meningkat cukup pesat. Puncaknya datang pada pagi hari 27 April 2024. Suku Mee yang berdomisili di Jepara 2 Bumi Wonorejo dan suku Moni di KPR Wadio Gerbang Sadu terlibat bentrokan terbuka di Kabupaten Nabire.
Senjata yang dipakai adalah senjata tradisional. Naskah menyebut tombak, kapak, parang, dan panah. Massa dari pihak suku Mee bergerak dari Dogiyai menuju permukiman suku Moni sebagai balas dendam, sementara suku Moni berusaha mempertahankan wilayahnya.
Laporan yang masuk hari itu mencatat enam korban luka. Empat di antaranya berasal dari suku Moni dan dua dari suku Mee. Satu unit rumah warga suku Moni hancur dan terbakar habis. Naskah tidak mencatat korban jiwa dalam bentrokan tersebut.
Para penulis menggolongkan peristiwa ini sebagai konflik terbuka. Istilah itu mereka pakai untuk konflik yang mengarah pada kekerasan fisik, mental, perampasan, dan kehilangan harta benda. Menurut naskah, masyarakat adat di Nabire masih mempertahankan perang adat sebagai salah satu bentuk penyelesaian konflik.
28 April 2024, enam jam di aula kantor bupati
Sehari sesudah puncak bentrokan, Kesbangpol memulai mediasi. Pertemuan digelar di aula kantor bupati pada 28 April 2024. Hadir kepala suku Mee dari Dogiyai, kepala suku Moni dari Wadio Gerbang Sadu, tokoh adat, perwakilan Polres Nabire, dan Kodim setempat.
Dialog berlangsung selama enam jam. Agendanya membahas akar masalah, yakni pemalakan dan pembakaran rumah. Pengamanan ketat dari TNI dan Polri menjaga proses itu tetap aman. Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan gencatan senjata sementara di antara kedua pihak.
Hasilnya berupa musyawarah mufakat yang ditandatangani 20 tokoh kunci dari kedua suku. Kesepakatan itu juga mencakup kompensasi Rp150 juta dari anggaran provinsi. Dana tersebut dipakai untuk membangun kembali satu rumah warga suku Moni yang hangus, disertai bantuan pengobatan bagi enam korban luka.
Baca juga Noken Anggrek Suku Mee Dirajut Lelaki, Jadi dalam Enam Bulan
Para penulis membaca pertemuan itu lewat model komunikasi dua arah simetris dari James E. Grunig dan Todd Hunt. Model itu menolak komunikasi searah seperti propaganda. Dalam pembacaan naskah, Kesbangpol berperan sebagai pihak ketiga yang mendengar kedua belah pihak sampai gencatan senjata disepakati.
“Penanganan konflik yang mengedepankan dialog dua arah dan musyawarah adat menjadi kunci keberhasilan resolusi konflik di Kabupaten Nabire,” tulis Tamimi, Nufninu, dan Subandi dalam abstrak naskahnya. Kesimpulan itu mereka tarik dari rangkaian langkah sesudah 28 April 2024.
Mei sampai Juni 2024, sasi, babi adat, dan posko
Pada Mei 2024, pendekatan persuasif dilanjutkan lewat kampanye dialog adat. Kesbangpol menggandeng tokoh masyarakat berpengaruh, termasuk pendeta lokal dan pemimpin gereja. Menurut naskah, tokoh-tokoh itu dihormati di kalangan suku Mee maupun suku Moni. Pada tahap ini mereka menerapkan konsep sasi. Naskah menjelaskannya sebagai larangan sementara terhadap aktivitas konflik untuk memberi ruang refleksi. Bantuan sosial berupa babi adat juga diberikan sebagai simbol perdamaian, bersamaan dengan rekonstruksi rumah korban dari anggaran provinsi Rp150 juta.
Menurut para penulis, strategi itu berhasil meredam emosi massa dan membangun kepercayaan. Alasannya, langkah tersebut menghormati norma budaya lokal alih-alih memaksakan hukum formal. Rekonstruksi rumah selesai dalam dua minggu, lalu diserahterimakan secara simbolis dan disaksikan masyarakat.
Langkah pencegahan berjalan bersamaan. Posko pengamanan permanen dibentuk di perbatasan Jepara 2 dan KPR Wadio. Posko itu dihuni personel gabungan TNI dan Polri bersama tokoh adat, dan dilengkapi sistem pelaporan dini melalui radio komunitas. Radio komunitas Nabire FM juga menyiarkan program edukasi anti-kekerasan. Naskah menyebut jangkauannya 5.000 pendengar setiap hari. Pesannya menyangkut bahaya minuman keras dan sentimen SARA, dua hal yang oleh para penulis dikaitkan dengan kerentanan wilayah ini.
Kolaborasi dengan Dinas Sosial memberi bantuan rehabilitasi bagi enam korban luka. Dua warga suku Mee di antaranya disebut mengalami luka parah akibat panah. Hingga Juni 2024, tidak tercatat bentrokan baru di wilayah perbatasan kedua permukiman tersebut.
Laporan internal Kesbangpol yang dikutip naskah mencatat ketegangan sosial turun 70 persen pada periode itu. Naskah tidak menjelaskan bagaimana penurunan ketegangan tersebut diukur. Angka itu juga tidak disertai data pembanding dari periode sebelum bentrokan terjadi.
23 Agustus 2025, denda adat di Wadio
Lebih dari setahun kemudian, pada 23 Agustus 2025, prosesi adat digelar di Wadio, Nabire. Ratusan warga menyaksikannya. Suku Moni, diwakili kepala suku dan tokoh adat, menyerahkan denda adat kepada keluarga korban suku Mee sebagai permintaan maaf resmi. Denda itu bernilai lebih dari Rp400 juta tunai. Suku Moni juga menyerahkan dua ekor babi hidup. Menurut naskah, pendeta lokal dan pemimpin gereja ikut terlibat dalam acara tersebut, sehingga nilai agama turut dipakai untuk memperkuat rekonsiliasi kedua pihak.
Kepala Suku Besar Meepago, Melkias Keiya, secara terbuka mengapresiasi peran Kesbangpol, Polres Nabire, dan tokoh adat. Menurut naskah, apresiasi itu mencakup upaya meredam konflik antarsuku sekaligus meredam perbedaan internal di kalangan suku Moni sendiri. Deklarasi damai yang diikrarkan hari itu menegaskan bahwa konflik disebabkan oknum semata, bukan kehendak keseluruhan suku. Isinya memuat permintaan maaf adat dan larangan provokasi minuman keras. Sengketa wilayah selanjutnya akan diselesaikan lewat musyawarah bulanan.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Triwulan ketiga 2025, angka dari laporan Kesbangpol
Laporan Kesbangpol yang dikutip naskah mencatat partisipasi masyarakat dalam forum dialog naik 50 persen. Insiden kecil seperti perebutan lahan adat disebut turun hingga nol kasus pada triwulan ketiga 2025. Para penulis menyebut kasus ini dapat menjadi model bagi ketegangan serupa di tempat lain. Contoh yang mereka sebut adalah ketegangan Lanny Jaya dan Nduga di Jayawijaya. Menurut naskah, pendekatan serupa berhasil di sana melalui denda tradisional. Naskah tidak menguraikan kapan ketegangan itu terjadi atau siapa yang menanganinya.
Tantangan juga dicatat. Anggaran tahunan Kesbangpol disebut hanya Rp500 juta. Tradisi balas dendam masih dianggap melekat. Di bagian pendahuluan, para penulis menyebut Kesbangpol kerap terkendala sumber daya terbatas, birokrasi yang lambat, dan minimnya partisipasi masyarakat yang bersengketa.
“Pasca tercapainya kesepakatan gencatan senjata, hingga periode penelitian berakhir tidak ditemukan kembali konflik perang suku antara Suku Mee dan Suku Moni di Kabupaten Nabire,” tulis ketiga penulis dalam kesimpulan. Pernyataan itu menjadi titik terakhir kronologi yang mereka susun.
Keterbatasannya perlu dicatat. Seluruh temuan bersandar pada sumber sekunder, dan angka 70 persen maupun 50 persen berasal dari laporan internal yang tidak disajikan dalam naskah. Tanpa pembanding, naskah belum bisa memastikan bahwa meredanya konflik disebabkan langkah Kesbangpol semata.
Baca juga Iki Paleg Suku Dani: Potong Jari yang Kini Ditinggalkan
Sesudah terbit, catatan yang bisa diperiksa pembaca
Beberapa hal dalam naskah bisa diperiksa sendiri. Judulnya menyebut periode 2023 sampai 2025, abstraknya menyebut 2023 sampai 2024. Namun seluruh peristiwa yang diuraikan terjadi pada 2024 dan 2025, tanpa satu pun kejadian bertahun 2023. Rujukan berita tentang fasilitasi pemerintah provinsi dikutip bertahun 2024 di badan naskah, tetapi di daftar pustaka bertanggal 29 April 2025. Sebuah rujukan portal berita lain dikutip bertahun 2025, sedangkan daftar pustakanya mencantumkan tanggal yang tampak salah ketik, yakni 2-23, 10 Juni.
Paragraf tentang partisipasi naik 50 persen merujuk Otonomi dan kawan-kawan tanpa tahun, padahal nama itu tidak ada di daftar pustaka. Sebaliknya, artikel Rohim tahun 2014 tercantum di daftar pustaka tetapi tidak pernah dikutip. Satu entri lain menjadikan potongan judul, seperti Konflik dan Wadas, sebagai nama penulis.
Ada pula selisih kecil tentang asal massa. Pendahuluan menempatkan suku Mee di Jepara 2 Bumi Wonorejo, Nabire, sedangkan bagian hasil menyebut massa Mee datang dari Dogiyai. Gelar Melkias Keiya ditulis Meepago di badan naskah dan Meepogo di daftar pustaka.
Kronologi dalam naskah berhenti pada triwulan ketiga 2025. Titik terakhirnya adalah nol kasus perebutan lahan adat menurut laporan Kesbangpol. Sejak gencatan senjata 28 April 2024 sampai titik itu, naskah tidak mencatat perang suku baru antara Mee dan Moni.














