Ritual Andingingi, Cara Orang Kajang Mendinginkan Bumi dan Hutan

A A

Ilustrasi deretan lelaki Kajang berpakaian serba hitam duduk berjajar di Bulukumba, Sulawesi Selatan [Foto: Istiqamah.a/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Ritual Andingingi orang Kajang terdiri atas sembilan tahap yang dimulai dari musyawarah.
  • Air suci dikebaskan dengan seikat dedaunan dari 40 jenis tanaman yang disebut daun kayu patang puluh.
  • Ammatoa menyebut empat hal yang dijaga di kawasan hutan adat yaitu kayu, rotan, lebah, dan udang.
  • Pelanggaran berat dikenai denda 12 real, sedangkan pelanggaran ringan dikenai 6 real.
Daftar Isi
  1. Nurhaedah mengurai sembilan tahap, dimulai dari sebuah rapat
  2. Air sumur tua, tuak, dan seikat daun dari empat puluh tanaman
  3. Dua belas sesajen yang dibaca sebagai pesan tentang hutan
  4. Ammatoa mengingatkan empat hal yang tak boleh diganggu
  5. Jumarlin dan Nassa membawa pesan itu ke hutan dan ke rumah
  6. Catatan kecil pada naskah yang memuat penuturan Nurhaedah

Nurhaedah menjelaskan ritual itu dengan satu kata kerja: mendinginkan. Perempuan Kajang yang menjabat Ketua Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Harian Komunitas Adat Kajang itu ditemui peneliti pada 2022. “Ritual Andingingi bertujuan untuk mendinginkan bumi sekaligus menjaga seluruh isi alam semesta agar seluruh manusia selamat,” katanya.

Keterangan Nurhaedah dicatat Ramadhani Arumningtyas, Andi Alimuddin Unde, dan Jeanny Maria Fatimah dalam artikel Komunikasi Simbolik Ritual Andingingi: Pesan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang tentang Pentingnya Menjaga Hutan. Artikel itu terbit di Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis volume 7 nomor 1 tahun 2023. Ramadhani berasal dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kabupaten Jeneponto, sedangkan dua rekannya dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Makassar.

Nurhaedah hidup di tengah masyarakat yang dipimpin Ammatoa, sebutan yang berarti bapak yang dituakan. Kawasan adatnya berada di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Di sana orang memegang tallassa kamase-masea, hidup sederhana, yang tampak dari rumah-rumah yang seragam bentuk, ukuran, arah, dan bahannya. Keseragaman itu, tulis para peneliti, dimaksudkan agar warga tidak saling bersaing dan iri, sesuatu yang bisa berujung pada pengambilan hasil hutan secara berlebihan.

Nurhaedah mengurai sembilan tahap, dimulai dari sebuah rapat

Dari Nurhaedah pula para peneliti mendapat urutan ritual itu. Ada sembilan tahap, katanya, dan yang pertama bukan doa melainkan rapat: arunding, bermusyawarah. Tanpa musyawarah, Ammatoa tidak akan memutuskan hari dan tanggal ritual. Ia mengundang para pemangku adat yang berjumlah 25 orang, lalu bersama mereka menetapkan waktu dan membagi tugas. Ritual besar ini, menurut naskah, digelar setiap Desember sampai Januari.

Musyawarah itu berlangsung di rumah Ammatoa, dihadiri para Galla dan Karaeng serta pemangku adat tingkat dusun. Yang dibicarakan dua hal: bagaimana ritual tetap bisa digelar setiap tahun, dan bagaimana seluruh masyarakat adat bisa hadir. Setelah waktunya disepakati, pemangku adat mengumumkannya kepada warga. Tiap rumpun keluarga, tulis Ramadhani dan rekan-rekannya, sudah paham apa saja yang harus dibawa.

Tahap kedua dalam urutan Nurhaedah adalah membuat barung-barung, rumah-rumahan beratap rumbia. Di situlah sesajen dan makanan disimpan, dan di situ pula warga berkumpul. Para perempuan menyiapkan songkolo dan ayam dari rumah masing-masing untuk dimakan bersama. Tempatnya hutan Parasangang Ilau di wilayah Rambang Seppang, tempat pemangku adat membakar kemenyan di bawah batu besar dan pohon besar yang dianggap keramat.

Sembilan tahap ritual AndingingiSembilan tahap Andingingi: musyawarah, barung-barung, air sumur tua, tuak, percikan air suci, bacca, doa sesajen, pembagian sesajen, dan penyampaian Pasang.Sembilan tahap ritual AndingingiUrutan menurut Nurhaedah, anggota masyarakat adat Kajang1Arunding: bermusyawarah menetapkan hari2Membuat barung-barung beratap rumbia3Appalenteng ere: mengambil air sumur tua4Minum tuak bersama5A'bebbese: memercikkan air suci6Bacca: bedak basah di dahi dan leher7Salama': mendoakan makanan dan sesajen8Allabiang dedde: membagikan sesajen9Penyampaian Pasang tentang menjaga hutan
Sumber: Ramadhani Arumningtyas, Andi Alimuddin Unde, dan Jeanny Maria Fatimah, Komunikasi Simbolik Ritual Andingingi: Pesan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang tentang Pentingnya Menjaga Hutan, Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis, 7(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Air sumur tua, tuak, dan seikat daun dari empat puluh tanaman

Nurhaedah menyebut tahap ketiga appalenteng ere, mengambil air dari sumur-sumur tua di wilayah adat Kajang. Air itu dipindahkan ke hutan tempat ritual, disimpan dalam kendi di tengah barung-barung, dan didiamkan semalam mulai pukul dua belas malam. Para peneliti mencatat maknanya: air melambangkan ketenangan jiwa dan pikiran, sekaligus sumber kehidupan manusia.

Sesudah air, tuak. Setiap laki-laki yang hadir membawa tuak dari rumah, lalu meminumnya bersama dari bambu dan tempurung kelapa sebagai tanda syukur. Nurhaedah menempatkannya sebagai tahap keempat. Tuak, air nira yang disadap, juga menjadi bagian sesajen: disimpan dalam wadah bambu dan diletakkan di bawah pohon dan batu besar. Di pesta pernikahan orang Kajang, catat naskah itu, tuak selalu disajikan kepada tamu.

Tahap kelima, a’bebbese, tampil dalam satu-satunya foto ritual di naskah, yang sumbernya ditulis Ibrahim Hasan. Air suci dikebaskan ke empat arah mata angin dan kepada warga yang hadir. Alat pengebasnya seikat dedaunan dari 40 jenis tanaman, disebut daun kayu patang puluh. Daun padi, sirih, dan lainnya menandai betapa manusia bergantung pada padi, tumbuhan, dan air. Percikan itu dimaksudkan mengusir hal buruk dari wilayah adat dan mengisi kembali tanah dengan air.

Lalu warga mendatangi Ammatoa dan permaisurinya satu per satu. Keduanya mengoleskan bacca, ramuan bedak basah, pada dahi dan leher tiap orang. Bacca di dahi bertujuan agar manusia selalu berpikir dengan kepala dingin. Bacca di leher bertujuan agar manusia selalu berkata benar. Dalam daftar Nurhaedah, inilah tahap keenam, dan artinya memang penanda.

Baca juga Nora’a Keke, Ritual Kelima yang Dicatat Suku Kaili

Dua belas sesajen yang dibaca sebagai pesan tentang hutan

Tahap ketujuh yang disebut Nurhaedah adalah salama’, mendoakan makanan dan sesajen. Tujuannya agar masyarakat diberi panen melimpah, sebab sebagian besar orang Kajang bertani. Sesajen itu, menurut naskah, terdiri atas 12 macam yang disusun dalam konre-konre: beras merah, putih, dan kuning, daun sirih, ketan, pisang, kelapa, ketupat, ayam, udang, telur, serta ketan berlilin kemiri.

Seorang sanro, dukun dalam struktur adat Kajang, mengelilingi sesajen itu sambil membawa kemenyan yang dibakar. Ramadhani dan rekan-rekannya mencatat arti tiap bahan. Beras putih bermakna air, beras kuning angin, beras merah api. Udang mewakili hasil alam dari sungai. Pisang bermakna kebermanfaatan bagi bumi, sebab pohonnya tidak akan mati sebelum berbuah.

Semua yang dipersembahkan adalah hasil panen warga sendiri. Bagi Ramadhani, Andi Alimuddin Unde, dan Jeanny Maria Fatimah, di situlah sesajen menjadi pesan: kebun, sawah, dan mata air terjaga dari kekeringan karena hutan dijaga. Empat puluh jenis daun pengebas air membawa pesan serupa. Tanpa hutan, tulis mereka, tidak ada penyangga air untuk mengairi sawah-sawah masyarakat adat.

Pakaian pun ikut bicara. Semua yang hadir wajib berpakaian hitam, yang menurut naskah melambangkan kesederhanaan dan kesederajatan, juga tanah tempat segala sesuatu tumbuh. Sesudah didoakan, pada tahap kedelapan sesajen dibawa ke pohon dan batu besar di dekat barung-barung. Makanan lalu disajikan kepada Ammatoa, para Galla dan Karaeng yang duduk, baru kemudian dibagikan kepada warga.

Angka-angka di dalam ritualSembilan tahap, 40 jenis tanaman, 12 macam sesajen, dan 25 pemangku adat dalam ritual Andingingi.Angka-angka di dalam ritualRitual Andingingi masyarakat adat Ammatoa Kajang, Bulukumba9Tahapdari musyawarahsampai Pasang40Tanamandalam seikat daunpemercik air12Sesajendisusun dalamkonre-konre25Pemangkuadat diundangAmmatoaJalan risetnyaSimbol ritualPesan jaga hutanPerilaku harianEmpat hal yang dijaga di hutan adat menurut Ammatoa: kayu, rotan,lebah, dan udang.
Sumber: Ramadhani Arumningtyas, Andi Alimuddin Unde, dan Jeanny Maria Fatimah, Komunikasi Simbolik Ritual Andingingi: Pesan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang tentang Pentingnya Menjaga Hutan, Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis, 7(1), 2023. Grafik: Cekricek.id

Ammatoa mengingatkan empat hal yang tak boleh diganggu

Tahap kesembilan adalah penyampaian Pasang, sistem pengetahuan sekaligus hukum adat yang diturunkan secara lisan. Tentang isinya, Ammatoa sendiri berbicara kepada peneliti. “Hutan adat dijaga karena daunnya mengundang hujan, akarnya menjadi sumber air. Hutan sebagai selimut alam. Terdapat empat hal yang dijaga di kawasan yaitu kayu, rotan, lebah dan udang,” kata pemimpin adat Kajang itu pada 2022.

Empat hal itu punya nama dalam Pasang. Tunu bani, membakar lebah, dilarang karena menurut Ammatoa lebah adalah penyerbuk yang memastikan tumbuhan hutan beregenerasi. Regenerasi alamiah itu penting sebab di hutan adat orang tidak boleh menanam. Tabbang kaju, menebang kayu, dilarang keras karena pohon dipercaya menjamin air bagi sungai dan mata air yang mengairi sawah.

Larangan menanam itu punya alasan sosial. Siapa yang menanam, tulis para peneliti, berpotensi mengklaim tanamannya, lalu tanah tempatnya tumbuh, dan itu merusak tatanan yang menempatkan hutan adat sebagai milik bersama. Ammatoa juga melarang natta uhe, memotong rotan, sebab pucuk rotan dimakan satwa dan rotan memberi nektar bagi lebah. Rao doang, menangkap udang, dilarang karena makhluk sungai membantu air meresap ke tanah.

Pelanggar didenda. Naskah menyebut pelanggaran berat dikenai 12 real atau Rp12.000.000, sedangkan pelanggaran ringan 6 real atau Rp6.000.000. Kalimat Pasang yang disampaikan pemangku adat dikutip pula: “Anjo boronga anre nakkulle nipanraki. Punna nipanraki boronga, nupanraki kalennu.” Artinya, hutan tidak boleh dirusak, dan siapa merusaknya sama saja merusak dirinya sendiri. Begitulah pesan yang sampai kepada Nurhaedah dan warga lain di ujung ritual.

Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri

Jumarlin dan Nassa membawa pesan itu ke hutan dan ke rumah

Jumarlin, anggota masyarakat adat lain yang diwawancarai, memetakan hutan menjadi tiga. Borong Karama’, hutan keramat, tidak boleh dimasuki sembarang orang. Borong Batasayya boleh dimasuki untuk mencari jamur. Borong Tatakang adalah hutan yang kayunya boleh diambil. Di antara Borong Karama’ dan rumah warga dipasang pembatas batu sungai setinggi satu meter, agar orang tidak melihat hasil hutan di dalamnya lalu ingin mengambilnya.

Nassa, warga Rambang Seppang, menambahkan sisi rumah tangga. “Sedangkan andinging dinging kita biasanya membawa makanan dari rumah. Selama dilakukan upacara adat, biasanya masyarakat akan menyalakan lampu minyak di setiap tiang rumah selama 3 malam,” ujarnya. Ia juga menyebut ritual lain untuk batu keramat di dalam hutan, yang menyiapkan tedong untuk disembelih.

Dari keterangan Nurhaedah, Jumarlin, Nassa, dan Ammatoa itu para peneliti menarik simpulan. Orang Kajang menyampaikan pesan pelestarian hutan dengan meresapkan simbol-simbol ritual ke dalam perilaku sehari-hari. Mereka mengambil kayu sesuai kebutuhan di hutan yang memang diperbolehkan, ikut dalam pengelolaan sumber daya alam bersama pemerintah dan organisasi nonpemerintah, dan menghindari kegiatan yang merusak lingkungan.

Simpulan itu punya batas. Ramadhani dan rekan-rekannya bekerja di satu desa, Tana Toa, dan bertumpu pada pengamatan serta wawancara dengan sejumlah warga. Di Rambang Seppang telepon genggam dan kamera dilarang, sehingga penelitian itu tidak punya dokumentasi foto sendiri dan hanya memakai perekam suara kecil. Naskah juga tidak mengukur kondisi hutan, sehingga hubungan ritual dengan perilaku warga bersandar pada penuturan mereka.

Baca juga Sagu Marind-Anim di Merauke Kini Hanya Dimasak Saat Acara Adat

Catatan kecil pada naskah yang memuat penuturan Nurhaedah

Beberapa hal dalam naskah tidak seragam dan bisa diperiksa pembaca. Nurhaedah mengatakan Andingingi di dalam hutan hanya berlangsung sehari semalam, sementara bagian lain menulis prosesi itu berjalan tiga hari di hutan. Namanya sendiri sekali tertulis Nurbaedah. Abstrak menyebut Desa Tana Toa berada di Kecamatan Tana, padahal badan naskah menulis Kecamatan Kajang.

Arah rumah juga ditulis dua macam. Bagian awal menyebut rumah di Rambang Seppang menghadap matahari terbit, sedangkan uraian tentang Borong Karama’ yang mengikuti keterangan Jumarlin menyebut seluruh rumah menghadap ke barat. Dalam daftar 12 sesajen, makanan dari ketan muncul dua kali. Naskah pun tidak menerangkan bagaimana 12 real disetarakan dengan dua belas juta rupiah.

Nurhaedah memulai penjelasannya dengan kata mendinginkan, dan sembilan tahap yang ia urutkan memberi kata itu isi. Ada air dari sumur tua, daun dari empat puluh tanaman, bedak basah di dahi, dan sesajen hasil panen sendiri. Semuanya berujung pada satu kalimat Pasang tentang hutan yang tidak boleh dirusak, yang dalam catatan para peneliti hidup dalam cara orang Kajang mengambil kayu secukupnya.

Bagikan

Baca Juga

Dayak Bakumpai Punya Cara Adat Menyudahi Sengketa Lahan Tambang
Pa’a Loka, Cara Orang Lio di Ende Meminta Mata Air Tak Kering
Suku Tidung Hidup dari 60 Tumbuhan, Kayu Ulin Kian Sulit Dicari
Rumah Bantuan di Matotonan Mentawai Langsung Ditambahi Dapur
Petani Samin di Blora Mengusir Tikus lewat Ritual Adat Lamporan
Bahasa Wemale di Seram Dicap Kuno, Orang Tua Enggan Mewariskannya