- Senat AS menolak resolusi soal laporan kematian sembilan warga AS di Tepi Barat dengan suara 47-53.
- Resolusi diajukan Senator Chris Van Hollen berdasarkan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri 1961.
- Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh termasuk di antara warga AS yang tewas di Tepi Barat.
- Van Hollen berjanji tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan.
Cekricek.id — Senat Amerika Serikat menolak resolusi yang mewajibkan pemerintahan Presiden Donald Trump melaporkan pembunuhan sembilan warga AS di Tepi Barat yang diduduki serta perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina dalam tahanan militer.
Resolusi itu gagal dengan hasil pemungutan suara 47-53 pada Selasa, dengan para senator memilih sebagian besar sesuai garis partai, menurut laporan Al Jazeera, Rabu (30/9/2026). Senator John Fetterman dari Pennsylvania menjadi satu-satunya politikus Demokrat yang menolak, sementara Senator Rand Paul, politikus Republik dari Kentucky, bergabung dengan Demokrat mendukungnya.
Resolusi diajukan Senator Chris Van Hollen, politikus Demokrat dari Maryland, yang menyebut “kurangnya akuntabilitas” dari pemerintah Israel dan “ketidakmampuan mendapatkan keadilan” dari pemerintah AS. Van Hollen memaksakan pemungutan suara berdasarkan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri 1961, yang memungkinkan anggota Kongres menuntut laporan resmi Departemen Luar Negeri tentang praktik hak asasi manusia negara penerima bantuan keamanan AS.
Van Hollen Janji Terus Tuntut Keadilan
“Malam ini, 47 senator mendukung resolusi saya untuk mendapatkan akuntabilitas atas 9 warga Amerika yang terbunuh di Tepi Barat dan atas warga Palestina yang menghadapi ketidakadilan setiap hari. Itu dukungan terbesar yang pernah kami dapat dalam perjuangan ini,” tulis Van Hollen di X. “Partai Republik menghalangi kami, tetapi kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan keadilan.”
Resolusi itu menuntut laporan tidak rahasia dalam 30 hari sejak diadopsi, memuat penyelidikan atas kematian warga AS, perlakuan terhadap warga AS di penjara Israel, dan kondisi anak-anak Palestina dalam tahanan militer Israel. Resolusi menyebut kematian sembilan warga AS di Tepi Barat sejak Januari 2022, termasuk Shireen Abu Akleh, jurnalis Palestina-Amerika sekaligus koresponden Al Jazeera yang ditembak di kepala saat meliput di Jenin pada Mei 2022.
Korban lain yang disebut antara lain Aysenur Ezgi Eygi, yang ditembak mati tentara Israel pada September 2024, dan Sayfollah Kamel Musallet, yang dipukuli hingga tewas oleh pemukim Israel pada Juli 2025. Resolusi juga menyoroti penangkapan sejumlah anak Palestina-Amerika, termasuk Mohammed Ibrahim, 16 tahun, asal Florida, yang ditahan sembilan bulan tanpa kontak dengan keluarganya.
Resolusi itu mengutip kelompok hak asasi yang mencatat sedikitnya 44 warga Palestina tewas di kamp militer Israel sejak 7 Oktober 2023, serta peningkatan tajam serangan pemukim di Tepi Barat. Resolusi menegaskan tidak ada vonis atas pembunuhan warga sipil Palestina oleh pemukim Israel sejak 2020.















