Berita Terbaru: Doni Salmanan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE. Laporannya sedang dalam penyelidikan.
Cekricek.id - Setelah Indra Kenz alias Indra Kesuma, kini giliran Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan di laporkan atas dugaan tindakan pidana undang-undang ITE.
Ia mengatakan bahwa laporan terhadap Doni Salmanan telah masuk dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
"Terkait laporan saudara DS, Saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri," katanya mengutip dari JPNN.
Menurutnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh sejumlah sejumlah korban yang terkait dengan aplikasi binary option Binomo. Sebelumnya, Indra Kenz juga terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus yang sama.
Mengutip dari Kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim menyatakan laporan terhadap Doni Salmanan masuk pada tanggal 1 Maret 2022 lalu.
Selain Doni Salmanan, Whisnu juga mengatakan bahwa polisi masih melakukan pengembangan untuk tersangka afiliator aplikasi judi online lainnya.
Saat ini petugas sedang meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Polisi akan menetapkan mereka menjadi tersangka jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya, ya, kami tangkap, tahan,” tegasnya.
Ia menambahkan dua afiliator tersebut sudah masuk radar dan akan memeriksa mereka sebagai saksi Binomo. Dua afiliator yang diperiksa tersebut tidak termasuk Doni Salmanan.
Sebelumnya, para korban trading binary option Binomo juga melaporkan Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri telah menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi. Ia juga terancam hukuman hingga 20 tahun dan asetnya akan disita.
Pemuda asal Medan tersebut didituding melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia Diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.