Apa pengertian Pasca Waktu?
Pengertian Pasca Waktu adalah waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pasca Waktu. Courtesy of Cekricek.id.












