Pasca Waktu

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pasca Waktu?

Pengertian Pasca Waktu adalah waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pasca Waktu. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka