Apa pengertian Pasca Waktu?
Pengertian Pasca Waktu adalah waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pasca Waktu. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Analisis NisbahPelarian ModalLaba Kotor PenjualanHak MutlakGuldenHak PensiunEksekusi LangsungPos Silang
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









