Apa pengertian Roya?
Pengertian Roya adalah penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya (reconveyance).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Roya. Courtesy of Cekricek.id.