Apa pengertian Roya?
Pengertian Roya adalah penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah bersangkutan kembali kepada pemilik aslinya (reconveyance).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Roya. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










