Apa pengertian Subrogasi?
Pengertian Subrogasi adalah pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya (subrogation).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Subrogasi. Courtesy of Cekricek.id.