Apa pengertian Subrogasi?
Pengertian Subrogasi adalah pengalihan kreditur kepada pihak lain yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak dan kewajiban debitur beralih kepadanya (subrogation).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Subrogasi. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Surat Berharga Atas BawaRekening KoranIlmu EkonomiKartu Debit PlusFakturLaba OperasionalUang FidusiaDisagio
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










