Apa pengertian Penaksir?
Pengertian Penaksir adalah ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank(adjuster)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penaksir. Courtesy of Cekricek.id.














