Apa pengertian Penaksir?
Pengertian Penaksir adalah ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank(adjuster)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penaksir. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Rasio Cadangan Terhadap Aktiva Produktif TerklasifikasiUtang SahUtang Tak BerjaminPeringkat ObligasiPagu KreditRunutPasar GelapKomoditas
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










