Penaksir

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Penaksir?

Pengertian Penaksir adalah ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian; kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank(adjuster)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Penaksir. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka