Apa pengertian Perusahaan Grup Usaha?
Pengertian Perusahaan Grup Usaha adalah perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut (holding company).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perusahaan Grup Usaha. Courtesy of Cekricek.id.