Apa pengertian Waktu Tenggang?
Pengertian Waktu Tenggang adalah penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun (days of grace).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Waktu Tenggang. Courtesy of Cekricek.id.












