Waktu Tenggang

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Waktu Tenggang?

Pengertian Waktu Tenggang adalah penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun (days of grace).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Waktu Tenggang. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka