Debitur Tereksekusi

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Debitur Tereksekusi?

Debitur Tereksekusi adalah debitur yang atas perintah pengadilan harus membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan kepada kreditur (execution debtor).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Debitur Tereksekusi. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Won
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wirausaha
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Utang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Mutu Tinggi
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban Tak Terbatas
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Kewajiban