Debitur Tereksekusi

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Debitur Tereksekusi?

Debitur Tereksekusi adalah debitur yang atas perintah pengadilan harus membayar sejumlah uang kepada pengadilan sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi atas barang jaminan yang dimilikinya untuk diserahkan kepada kreditur (execution debtor).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Debitur Tereksekusi. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Tagih ke Luar
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Tagih
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Jangka Panjang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Dolar
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Dagang
Kamus: Pengertian dan definisi. Cekricek.id - Kamus Perbankan Bank Indonesia
Wesel Berjangka