Pengertian Dewan Pengawas BLU-PPDPP
Pengertian Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU-PPDPP) adalah organ BLU-PPDPP yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU-PPDPP yang dilakukan oieh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















