Cekricek.id, Jakarta - Kompol Petrus Hottiner Simamora menjadi sorotan publik karena diduga menerima setoran dana sebesar Rp650 juta dari anak buahnya, Bripka Andry. Bripka Andry membagikan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan07.2, dan mengaku telah dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru setelah memberikan uang kepada Petrus.
Andry langsung meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023) sore karena khawatir dengan keselamatannya.
Kompol Petrus dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir.
Berapa sebetulnya gaji Kompol Petrus yang disebut menerima setoran dari anak buahnya?
Gaji Kompol Petrus
Pangkat Petrus adalah Komisaris Polisi (Kompol) bersama dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar (Kombes) yang termasuk jenjang perwira menengah atau pamen.
Besaran gaji anggota polisi berpangkat ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir Suara.com, menurut aturan tersebut, Kompol Petrus yang termasuk Golongan IV menerima gaji pokok sekitar Rp3.000.100-Rp4.930.100. Ia juga diberikan berbagai tunjangan setiap bulannya, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Berdasarkan klasifikasi tersebut, Kompol Petrus termasuk kelas jabatan 10, sehingga ia menerima tukin sebesar Rp4.551.000. Selain tunjangan kinerja, anggota polisi juga berpotensi mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan sesuai UU, dan tunjangan penghasilan (PPh) 21.
Anak Buah Curhat Diminta Setor Tiap Bulan
Bripka Andry mengatakan bahwa ia dan enam anggota polisi lainnya diminta memberikan setoran sebesar Rp5 juta setiap bulannya kepada Kompol Petrus. Permintaan ini bertujuan agar mereka bisa dibebastugaskan dan hanya perlu hadir saat apel Rabu dan Jumat pagi.
Ia melampirkan bukti transferan yang menunjukkan bahwa ia sudah menyetor ke komandannya tersebut melalui unggahannya di Instagram.
Tangkapan layar WhatsApp tersebut diduga merupakan percakapan antara Bripka Andry dan Kompol Petrus. Terungkap bahwa Petrus tidak melakukan aksinya sendirian, tetapi didampingi tujuh anggota Brimob lainnya, salah satunya berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Baca juga: Punya Kulit Eksotis, Intip 5 Potret Marion Jola, Mirip Gadis Mesir
Saat ini, seluruh personel polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sedang menjalani patsus selama 30 hari ke depan untuk penanganan proses kode etik.