Cekricek.id — Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan pemerintah mendapat pasokan masukan dari forum akademik di Padang. Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) bersama Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan selama dua hari, dibuka di Convention Hall UNAND pada Kamis (6/8/2026) dan berlanjut di Gedung Pancasila Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum UNAND.
Konferensi mengusung tema transformasi hukum ketenagakerjaan Indonesia pada era reformasi regulasi, teknologi kecerdasan buatan, dan penegakan hukum untuk mendukung Sustainable Development Goals. Dikutip dari laman resmi Universitas Andalas, unand.ac.id, Kamis (6/8/2026), forum ini mempertemukan pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, badan usaha milik negara, dan praktisi ketenagakerjaan.
Menaker Soroti Model Kerja Baru
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai model pekerjaan baru yang membutuhkan regulasi lebih spesifik dan adaptif. Ia menyebut bertambahnya pekerjaan di sektor informal, pola kerja fleksibel, hingga kemunculan bentuk-bentuk ekonomi baru sebagai tantangan yang harus direspons melalui pembaruan kebijakan.
“Transformasi ini tidak boleh menyebabkan ada pihak yang menjadi tidak relevan. No one left behind,” kata Yassierli.
Menurut dia, pemerintah memperkuat keterhubungan dunia pendidikan dengan dunia kerja lewat pemagangan nasional dan pelatihan vokasi
Baca juga: Kemnaker Transformasi Balai K3 Cegah Kecelakaan Kerja
bagi lulusan SMA maupun SMP, sekaligus memperluas pelatihan produktivitas karena produktivitas tenaga kerja Indonesia masih berada di bawah rata-rata. Bila ada pekerjaan yang terdampak perubahan teknologi, pemerintah dinilainya harus mampu menyesuaikan diri dengan cepat melalui peningkatan kompetensi pekerja.
Rekomendasi untuk Draf Undang-Undang
Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI), Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum., menyampaikan hukum ketenagakerjaan Indonesia sedang berevolusi dari yang semula berorientasi pada hukum privat menuju hukum publik. Perubahan itu disebutnya sebagai konsekuensi membesarnya peran negara dalam melindungi tenaga kerja. Ia berharap konferensi menghasilkan rekomendasi akademik sebagai masukan penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph.D., menilai tantangan terbesar bukan hanya pekerjaan yang tergantikan otomatisasi dan kecerdasan buatan
Baca juga: Buruh Perempuan Pemetik Teh di Solok Selatan dan Mesin yang Datang pada 2021
, melainkan bagaimana menciptakan lapangan kerja baru yang mampu menyerap tenaga kerja pada masa mendatang. Ia mendorong Fakultas Hukum UNAND menggelar diskusi kelompok terarah untuk memberi masukan atas draf RUU tersebut, mengingat regulasi ketenagakerjaan kerap menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Lurah dan Mandur, Dua Perantara yang Membuat Pabrik Gula Jawa Bisa Bekerja
karena belum sepenuhnya menjawab realitas dunia kerja yang terus berubah.
Selain Yassierli, forum menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Hakim Agung Dr. Sugeng Santoso P.N.M., M.M., M.H., Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Dr. Saiful Hidayat, M.T., Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Ir. Ismail Pakaya, M.E., Dekan Fakultas Hukum UNAND Prof. Dr. Ferdi, S.H., M.H., serta Guru Besar Fakultas Hukum UNAND Prof. Dr. Khairani, S.H., M.H.
Pada rangkaian yang sama, UNAND dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang tri dharma perguruan tinggi, sementara Fakultas Hukum UNAND meneken perjanjian kerja sama dengan P3HKI.



















