Rokan Hulu, Cekricek.id - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penggerebekan di sebuah kafe yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (4/12024). Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial RW alias Rio (27 tahun) dan seorang wanita berinisial SM alias Neng (35 tahun).
Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan oleh petugas selama penggerebekan tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut dan menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Anra Nosa, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kafe tersebut. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil melakukan penyelidikan menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi adanya tindak pidana narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, selain sabu dan pil ekstasi, petugas juga menyita dua unit handphone Android, masing-masing milik Rio (Redmi Note 5A) dan Neng (Samsung warna hitam). Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif, mereka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update Berita Hari Ini dan Berita Riau Hari Ini setiap hari dari Cekricek.id. Ikuti kami melalui Google News. Klik tautan untuk terhubung.