Satpol PP Padang Sita Peralatan Sound System Warung Karaoke di Pasir Jambak

Satpol PP Kota Padang menertibkan warung karaoke di Pasir Jambak, Koto Tangah karena mengganggu warga dan kekhusyukan ibadah. Peralatan sound system disita.

Satpol PP Kota Padang menertibkan warung karaoke di Pasir Jambak, Koto Tangah karena mengganggu warga dan kekhusyukan ibadah. Peralatan sound system disita.. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Padang - Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap warung karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (15/06/2025) dini hari. Operasi penertiban karaoke ini dilaksanakan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai gangguan kebisingan yang mengganggu ketentraman lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan warga yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Padang. Lokasi warung karaoke yang berdekatan dengan masjid dan permukiman penduduk dinilai tidak tepat untuk aktivitas hiburan dengan tingkat kebisingan tinggi.

"Terdapat warung yang hampir setiap malam mengadakan hiburan karaoke menggunakan peralatan musik bervolume sangat tinggi. Warung tersebut beroperasi terbuka dan aktivitasnya telah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum," ungkap Chandra kepada media, Minggu.

Chandra menjelaskan bahwa penertiban karaoke ini bertujuan memelihara ketertiban umum dan menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan untuk mempertimbangkan lokasi operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Kami menghimbau kepada semua pengelola usaha hiburan agar memperhatikan lokasi dan dampak kegiatan mereka terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, mereka juga harus mengurus perizinan jika memang akan digunakan untuk warung karaoke," tegas Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan sound system yang terdiri dari dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Peralatan tersebut merupakan sarana utama yang digunakan untuk aktivitas karaoke di warung tersebut.

Chandra menegaskan bahwa peralatan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pemilik warung juga telah menerima peringatan dan arahan untuk mematuhi aturan yang mengatur aktivitas usaha hiburan di wilayah Kota Padang.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di area yang berdekatan dengan tempat ibadah dan pemukiman warga.

Baca Juga

Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kota Padang memberikan edukasi pencegahan bullying kepada siswa
DWP Padang Mengajar: Bekali Siswa SD dan SMP Cegah Bullying dan Penyimpangan Seksual
Camat Kuranji memimpin sosialisasi pendataan susulan bansos banjir bersama warga di Gunung Sarik
Kuranji Padang Data Ulang Bansos Banjir Susulan Tahap Kedua
Delegasi Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan Pengelolaan Sampah dari Kemendagri di Batam
Padang Raih Peringkat 2 Nasional Pengelolaan Sampah, Kemendagri Kucurkan Insentif Rp1,5 Miliar
Deretan rumah warga berdinding kayu dan beton di permukiman menanjak dengan jalan setapak sempit
Tenggat 31 Agustus, Warga Padang Dikejar Aktivasi Perlinsos Penentu Penerima Bantuan
Seorang pejabat berseragam dinas berbicara di depan mikrofon dengan latar kain bermotif emas
Sumbar Jadi Provinsi Pertama Program Pemulihan Ekraf, 100 Pelaku UMKM Dilatih di Padang
Sejumlah petugas berseragam meninjau kawasan sungai berbatu yang terdampak banjir dengan alat berat di latar belakang
Pemko Padang dan Satgas PRR Susun Penanganan Banjir Jangka Panjang