Satpol PP Padang Sita Peralatan Sound System Warung Karaoke di Pasir Jambak

A A

Satpol PP Kota Padang menertibkan warung karaoke di Pasir Jambak, Koto Tangah karena mengganggu warga dan kekhusyukan ibadah. Peralatan sound system disita.. [Foto: Istimewa]

Cekricek.id, Padang - Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap warung karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (15/06/2025) dini hari. Operasi penertiban karaoke ini dilaksanakan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai gangguan kebisingan yang mengganggu ketentraman lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan warga yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Padang. Lokasi warung karaoke yang berdekatan dengan masjid dan permukiman penduduk dinilai tidak tepat untuk aktivitas hiburan dengan tingkat kebisingan tinggi.

"Terdapat warung yang hampir setiap malam mengadakan hiburan karaoke menggunakan peralatan musik bervolume sangat tinggi. Warung tersebut beroperasi terbuka dan aktivitasnya telah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum," ungkap Chandra kepada media, Minggu.

Chandra menjelaskan bahwa penertiban karaoke ini bertujuan memelihara ketertiban umum dan menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat. Pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan untuk mempertimbangkan lokasi operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Kami menghimbau kepada semua pengelola usaha hiburan agar memperhatikan lokasi dan dampak kegiatan mereka terhadap masyarakat sekitar. Selain itu, mereka juga harus mengurus perizinan jika memang akan digunakan untuk warung karaoke," tegas Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan sound system yang terdiri dari dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Peralatan tersebut merupakan sarana utama yang digunakan untuk aktivitas karaoke di warung tersebut.

Chandra menegaskan bahwa peralatan yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pemilik warung juga telah menerima peringatan dan arahan untuk mematuhi aturan yang mengatur aktivitas usaha hiburan di wilayah Kota Padang.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di area yang berdekatan dengan tempat ibadah dan pemukiman warga.

Bagikan

Baca Juga

Orang Siberut Mengenal 452 Tumbuhan, Sagu dan Aileleppet Teratas
Rumah Bantuan di Matotonan Mentawai Langsung Ditambahi Dapur
Buku Cerita Anak Jerman Isi Dua Tahun Kosong di SMA YARI Padang
Dadih Diperkaya Buah Naga Tekan Kenaikan Berat Tikus Obesitas
Ronggeang Pinang Sarumpun Menari sampai Menjelang Subuh
Histeria dalam Bailau, Nada yang Diam-diam Selalu Bergeser