Cekricek.id — Rencana tata ruang tidak lagi memadai bila diperlakukan sebagai dokumen sekali jadi yang berlaku bertahun-tahun tanpa pembaruan. Pandangan itu disampaikan Guru Besar Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung, Prof. Ir. Ridwan Sutriadi, S.T., M.T., Ph.D., dalam webinar nasional yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Pariaman Jadi Kota Kedua di Sumbar yang Terima Sistem Peringatan Dini Gempa dari Taiwan
Webinar bertajuk "Masa Depan Penataan Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan" itu berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Keterangan mengenai paparan tersebut dirilis kampus pada Senin (10/8/2026). Topik yang dibahas menyangkut arah penataan ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan bertumpu pada data.
"Paradigma penataan ruang telah berkembang dari pendekatan blueprint atau tradisional menuju pendekatan sistem, hingga kini memasuki era kontemporer," kata Ridwan. Era kontemporer yang dimaksudnya mengedepankan integrasi sistem, keberlanjutan, resiliensi, pemanfaatan digital twin, sampai umpan balik yang berjalan seketika.
Dokumen yang Terus Diperbarui
Konsekuensi dari pergeseran itu, menurut Ridwan, menyangkut cara memperlakukan dokumen perencanaan. "Penataan ruang perlu menjadi bagian dari siklus pengelolaan wilayah yang terus diperbarui sejalan dengan perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknologi," ujarnya.
Ia menyebut rencana tata ruang semestinya berstatus "living document, bukan rencana yang kaku". Status itu menuntut pengendalian yang berjalan terus-menerus serta audit berkala atas pelaksanaannya, bukan evaluasi yang baru dikerjakan menjelang masa berlaku dokumen berakhir.
Baca juga: Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan)
Lima Prioritas dan Fondasi WEHAB
Ridwan menempatkan lima hal sebagai prioritas penataan ruang pada masa mendatang. Resiliensi ia kaitkan dengan perhitungan daya dukung lingkungan, sementara transformasi spasio-digital menyangkut pemanfaatan data geospasial dalam perencanaan. Tiga lainnya adalah pertumbuhan cerdas yang memperhitungkan kepadatan, tata kelola yang terintegrasi antarsektor, dan inklusivitas yang ia artikan sebagai partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas konsultasi.
Untuk isi substansinya, ia menarik kerangka WEHAB yang mencakup air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati. Kerangka tersebut ia integrasikan ke dalam perencanaan ruang agar dokumen tata ruang tidak berhenti pada pengaturan peruntukan lahan, melainkan menyambung dengan kebutuhan dasar penduduk di wilayah yang direncanakan. Kelima unsur itu, menurutnya, saling bertaut dan sulit dikerjakan sendiri-sendiri oleh sektor yang berbeda.
Peta yang Berhenti Diam
Pada sisi perangkat, Ridwan menyebut Urban Digital Twin, GeoAI Analytics, kebijakan Satu Data Spasial, dan pemantauan secara real-time sebagai teknologi yang mengubah "peta yang sebelumnya statis menjadi sistem informasi spasial yang dinamis". Dengan perangkat itu, data spasial dapat dibaca sebagai kondisi terkini, bukan potret satu waktu yang cepat tertinggal keadaan.
Baca juga: Pemko Padang Gandeng BTN, KPR Aparatur hingga Pengelolaan Sampah Masuk Kesepakatan
Ia juga menawarkan tiga kemampuan yang perlu dimiliki perencana wilayah, yaitu berpikir ke depan, berpikir ulang, dan berpikir lintas bidang. Kemampuan berpikir ulang ia tekankan sebagai kesediaan meninjau kembali asumsi perencanaan ketika kondisi lapangan berubah, sedangkan berpikir lintas bidang menyangkut kerja sama antarsektor yang selama ini berjalan terpisah satu sama lain.
Dikutip dari Institut Teknologi Bandung, paparan tersebut disampaikan dalam forum pengembangan kapasitas aparatur yang diselenggarakan kementerian, sehingga sasaran utamanya adalah para perencana dan pegawai yang sehari-hari menangani dokumen tata ruang di daerah maupun pusat. Rencana tindak lanjut dari webinar itu belum diumumkan penyelenggara.


















