Cekricek.id — Harga acuan batu bara Indonesia turun pada awal Agustus 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Batubara Acuan atau HBA periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
Penetapan itu diumumkan Kementerian ESDM, Jumat (7/8/2026), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Harga tersebut berlaku pada titik serah free on board di atas kapal pengangkut.
Turun dari Juli, Masih di Atas Tahun Lalu
Pada periode kedua Juli 2026, HBA berada di angka USD 131,85 per ton. Artinya, harga acuan awal Agustus turun USD 7,41 per ton dalam satu periode. Meski begitu, perbandingan tahunannya bergerak ke arah sebaliknya. HBA periode pertama Agustus 2025 tercatat USD 102,22 per ton, sehingga level saat ini masih lebih tinggi USD 22,22 per ton atau setara kenaikan 21 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan penurunan itu mengikuti harga jual yang benar-benar terjadi di pasar pada periode sebelumnya.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” kata Tri Winarno.
Baca juga: ICP Juli 2026 Turun ke US$81,68 per Barel Seiring Pulihnya Pasokan Minyak Dunia
Untuk Apa Angka Ini Dipakai
HBA bukan harga yang dibayar konsumen, melainkan angka rujukan yang dipakai pemerintah untuk menghitung Harga Patokan Batubara. Dari situlah besaran royalti yang wajib disetor perusahaan tambang ke negara dihitung, lewat aplikasi penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batu bara. Karena itu, naik turunnya HBA berpengaruh langsung pada setoran perusahaan tambang ke kas negara, bukan pada tarif listrik atau harga barang di pasar.
Angka USD 124,44 per ton itu khusus menjadi dasar penghitungan bagi batu bara dengan nilai kalor di atas 6.000 kilokalori per kilogram gross as received (GAR), yaitu kualitas tertinggi yang diproduksi di dalam negeri.
Kualitas Rendah Justru Naik
Untuk kualitas di bawahnya, pemerintah menetapkan tiga harga acuan terpisah, dan ketiganya bergerak berlawanan arah dengan HBA utama. Batu bara berkalori 5.300 GAR dipatok USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen. Yang berkalori 4.100 GAR ditetapkan USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen. Sedangkan yang berkalori 3.400 GAR berada di USD 45,27 per ton, naik tipis 0,42 persen. Seluruh harga acuan itu berlaku untuk pengapalan pada 1 sampai 14 Agustus 2026.
Pola tersebut menunjukkan pelemahan permintaan tidak merata di semua jenis batu bara. Kalori tinggi, yang paling banyak diperdagangkan lintas negara, melemah; sementara kalori rendah yang lebih banyak diserap pembangkit listrik justru menguat.
Baca juga: Ekspor Nonmigas Juni Naik 8,68 Persen, Defisit Dagang Menyusut Jadi USD 0,45 Miliar
Batu bara masih menjadi salah satu penopang utama ekspor nonmigas Indonesia sekaligus pemasok penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batu bara. Perubahan harga acuan dua kali sebulan membuat setoran royalti ikut bergerak mengikuti pasar, tanpa menunggu perubahan harga kontrak jangka panjang.
Kementerian ESDM memperbarui HBA setiap dua pekan. Penetapan berikutnya akan mencakup periode kedua Agustus 2026.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026




















