Cekricek.id — Penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan 30 Juni 2026 tercatat Rp2.260,78 miliar. Angka itu tumbuh 7,73 persen dibanding periode yang sama tahun lalu dan setara 35,38 persen dari target Rp6,39 triliun yang dibebankan untuk tahun ini.
“Penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan 30 Juni 2026 tercatat Rp2.260,78 miliar, tumbuh positif 7,73 persen,” kata Tarmizi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, menurut DJP dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Setoran Bruto Naik, Restitusi Ikut Membesar
Angka neto itu merupakan hasil pengurangan setoran bruto dengan pengembalian pajak. Setoran bruto sepanjang semester pertama mencapai Rp3.141,82 miliar, naik 13,99 persen. Pada saat yang sama pengembalian pendahuluan melalui Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak tercatat Rp881,04 miliar, melonjak 33,99 persen.
Selisih laju keduanya itulah yang menahan pertumbuhan neto tetap di angka 7,73 persen meski setoran kotornya tumbuh dua digit.
Pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang setorannya melebihi kewajiban, dan besarannya berubah-ubah mengikuti pola usaha maupun kegiatan ekspor-impor pada periode berjalan. Karena itu, membaca penerimaan pajak dari angka bruto saja bisa memberi gambaran yang berbeda dari kondisi kas negara yang sebenarnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Berlaku sampai 31 Desember 2026
Pajak Penghasilan Menopang, Pajak Impor Menyusut
Sokongan terbesar datang dari kelompok pajak penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dipotong dari gaji dan honorarium, tumbuh 49,35 persen. Pajak Penghasilan Badan menyusul dengan pertumbuhan 40,3 persen.
Arah sebaliknya terlihat pada pos yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri. Pajak Pertambahan Nilai Impor turun 42,22 persen dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor merosot 49,85 persen. Secara neto, kelompok PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terkoreksi 5,55 persen, sekalipun PPN Dalam Negeri secara bruto masih tumbuh 15,82 persen.
Belanja Pemerintah Jadi Penyumbang Terbesar
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tumbuh 49,35 persen berkaitan langsung dengan penghasilan yang diterima pekerja, sedangkan Pajak Penghasilan Badan mencerminkan laba usaha yang dilaporkan perusahaan. Keduanya bergerak searah pada semester pertama tahun ini.
Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan Rp721,72 miliar atau 31,92 persen dari total penerimaan, tumbuh 42,56 persen. Perdagangan Besar dan Eceran menyusul dengan Rp460,33 miliar dan pertumbuhan 60,68 persen, sementara Industri Pengolahan secara bruto naik 89,53 persen.
Baca juga: Sumbar Usulkan Tambak Udang Rp7,2 Triliun di Mentawai, Menteri KKP Perintahkan Survei
Perdagangan Besar dan Eceran yang tumbuh 60,68 persen menjadi sektor dengan laju tercepat di antara tiga penyumbang utama, meski nilai setorannya masih di bawah Administrasi Pemerintahan.
Komposisi wajib pajaknya memperlihatkan hal serupa. Badan usaha menyetor Rp1.312,00 miliar atau 57,91 persen dari total. Pemungut dan bendahara pemerintah menyumbang Rp721,58 miliar dengan pertumbuhan 30,78 persen, sedangkan wajib pajak orang pribadi menyetor Rp227,20 miliar dan tumbuh 5,50 persen.
Besarnya porsi administrasi pemerintahan dan bendahara menunjukkan bahwa belanja negara di daerah masih menjadi salah satu penggerak utama penerimaan pajak Sumatera Barat, bukan semata aktivitas dunia usaha swasta.
Baca juga: Penjualan Mobil dan Motor di Marketplace Bakal Kena Pajak 0,5 Persen
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi membawahkan dua provinsi sekaligus, sehingga angka Rp2.260,78 miliar tersebut khusus menggambarkan wilayah Sumatera Barat. Sisa waktu untuk mengejar target Rp6,39 triliun tinggal satu semester.





















