Cekricek.id — Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat punya waktu sampai 31 Desember 2026 untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Program itu sudah berjalan sejak 3 Agustus 2026 dan menyasar pemilik kendaraan yang selama ini menunda mengurus administrasinya.
Program ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, dan PT Jasa Raharja.
Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan: keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan program ini bukan semata soal potongan tagihan, melainkan juga soal ketertiban data.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya, Minggu (9/8/2026).
Sasaran Utama: Pelat Luar Daerah
Kelompok yang paling disorot adalah warga yang sudah menetap di Sumatera Barat tetapi kendaraannya masih memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari provinsi lain. Bagi mereka, keringanan pajak untuk mutasi masuk menjadi pintu masuknya.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” jelas Reza.
Mutasi masuk adalah proses memindahkan registrasi kendaraan dari daerah asal ke daerah tempat pemiliknya kini berdomisili. Setelah mutasi, data registrasi menyesuaikan dengan alamat pemilik sebenarnya, dan pajaknya masuk ke kas daerah tempat kendaraan itu benar-benar dipakai.
Adapun BBNKB adalah pungutan atas peralihan kepemilikan kendaraan, misalnya ketika kendaraan bekas berpindah tangan. Dendanya menumpuk bila balik nama tidak segera diurus, dan itulah yang dibebaskan selama masa program.
Baca juga: Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Yuk Ikutan
Lima Bulan, tapi Jangan Ditunda
Meski tenggatnya masih hampir lima bulan, Reza meminta warga tidak menumpuk pengurusan di ujung tahun.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” ungkapnya.
Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota menyatakan akan menjaga pelayanan tetap mudah, transparan, dan profesional selama program berlangsung.
Menurut Reza, tertib administrasi kendaraan tidak berhenti pada urusan membayar pajak. Data kendaraan yang akurat juga dipakai kepolisian dalam pelayanan sehari-hari, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.
Bukan yang Pertama
Pemutihan pajak kendaraan bukan kebijakan baru di Sumatera Barat. Pemerintah provinsi menjalankan program serupa pada pertengahan 2025, juga dengan skema pembebasan denda dan potongan pokok pajak. Pengulangan itu menunjukkan pola yang sama: sebagian pemilik kendaraan baru bergerak mengurus kewajibannya ketika ada insentif.
Bagi pemerintah daerah, program semacam ini punya dua sisi. Di satu sisi kas daerah kehilangan potensi denda; di sisi lain, pokok pajak yang selama ini macet berpeluang masuk, dan basis data kendaraan menjadi lebih rapi untuk tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: BMCKTR Sumbar Terima Rp258 Miliar, Porsi Terbesar Tambahan Dana TKD
Pengurusan dilayani melalui kantor Samsat di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat sepanjang masa program.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Riau: Penyusutan Nilai Kendaraan dan Penambahan Drive Thru



















