Cekricek.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Satu tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,9 gram.
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (3/8/2026), penangkapan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan. Tersangka berinisial SRN alias Kancil, 35 tahun, warga Dusun Padang Bulan, diamankan setelah personel menindaklanjuti laporan masyarakat lewat kanal pengaduan Dumas Presisi.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian warga yang melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius kami. Berbekal laporan Dumas Presisi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Ilham.
Baca juga: Pengedar Sabu di Siak Hulu Dibekuk Polisi, 12 Paket Sabu Disita
Dumas Presisi merupakan salah satu kanal pengaduan masyarakat berbasis digital yang dikembangkan Polri untuk mempercepat respons petugas di lapangan terhadap laporan warga, termasuk dugaan peredaran narkoba di lingkungan permukiman maupun area perkebunan yang relatif sepi pengawasan. Wilayah perkebunan kelapa sawit di Labuhanbatu Selatan selama ini dikenal rawan dijadikan tempat transaksi narkotika karena akses yang tidak selalu mudah dipantau aparat.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,67 gram, delapan plastik klip kecil berisi sabu 1,21 gram, dan satu plastik kecil lain berisi sabu 1,02 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,9 gram. Polisi turut menyita uang tunai Rp250 ribu, satu unit ponsel merek Samsung, pipet kaca, dan kotak rokok yang diduga dipakai sebagai tempat penyimpanan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan yang belakangan gencar menindaklanjuti laporan warga lewat kanal pengaduan digital. Kepolisian belum merinci dari mana pasokan sabu yang beredar di Tanjung Medan berasal, maupun sudah berapa lama tersangka diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Baca juga: Residivis Sabu Dibekuk Polres Kuansing di Beringin Taluk
Imbauan agar Warga Tak Ragu Melapor
Kapolsek Kampung Rakyat mengajak warga untuk terus proaktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka, tanpa rasa takut menghadapi risiko. Ia menyebut kanal Dumas Presisi sebagai salah satu jalur pelaporan yang bisa dimanfaatkan warga tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Labuhanbatu Selatan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Ilham. Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan pengungkapan kasus semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah pedesaan yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu Selatan. Keterangan resmi kepolisian tidak merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka, maupun rencana pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Razia Narkoba di Banjar XII, Polres Rokan Hulu Amankan 2 Pelaku dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi





















