Cekricek.id — Pemerintah Kota Sawahlunto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Nota kesepakatan kedua dokumen anggaran itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto di ruang rapat dewan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Sawahlunto, sawahluntokota.go.id, Jumat (14/8/2026), rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati didampingi dua wakil ketua, Jaswandi dan Elfia Rita Dewi. Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kedua rancangan disebut berlangsung hingga dini hari sebelum akhirnya disetujui secara aklamasi.
“Hari ini, kita telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan telah disetujui secara aklamasi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap KUA-PPAS Tahun 2027 serta Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 ini,” ungkap Susi Haryati.
Postur Anggaran 2027
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra memaparkan postur ringkasan APBD dalam KUA-PPAS Tahun 2027. Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan Rp498,2 miliar pada rancangan awal naik tipis menjadi Rp498,4 miliar. Penambahan itu merupakan penyesuaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Padang Panjang Raih Apresiasi Kemendagri
Pada sisi belanja, alokasi Belanja Daerah bergeser dari Rp508,56 miliar menjadi Rp508,57 miliar sebagai penyesuaian sejumlah sub kegiatan pada beberapa satuan kerja perangkat daerah. Dengan postur itu, anggaran 2027 memproyeksikan defisit Rp10,1 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
“KUA-PPAS disusun untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya daerah, mengakomodasi kebutuhan yang mendesak, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Riyanda Putra.
Perubahan 2026 dan Lonjakan Belanja
Dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, Pemerintah Kota Sawahlunto mencatat penambahan pada hampir seluruh pos. Pendapatan Daerah yang pada APBD awal sebesar Rp485,1 miliar naik menjadi Rp589,5 miliar, bertambah Rp104,4 miliar. Riyanda menyebut kenaikan itu berasal dari penyesuaian target PAD dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat seiring terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
Belanja Daerah ikut melonjak dari Rp531,1 miliar menjadi Rp640,1 miliar, bertambah Rp108,9 miliar. Adapun Pembiayaan Netto naik dari Rp45,9 miliar menjadi Rp62,4 miliar, bertambah Rp16,4 miliar sebagai penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Padang Pariaman Raih Dua Penghargaan Terbaik KPPN Padang Awards
Defisit Lampaui Batas Toleransi
Persoalan yang menonjol dalam kesepakatan itu adalah defisit anggaran. Riyanda Putra menyebut defisit pada KUA-PPAS Tahun 2027 mencapai Rp10,1 miliar, sementara defisit pada Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 mencapai Rp62,4 miliar atau setara 10,60 persen dari total Pendapatan Daerah. Angka itu jauh melampaui batas toleransi defisit yang diperkenankan.
“Angka ini telah melewati batas toleransi defisit maksimal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025, yaitu sebesar 2,5%. Oleh karena itu, kita perlu melakukan rasionalisasi belanja dengan memprioritaskan belanja-belanja yang benar-benar esensial dan mendukung program-program prioritas. Saya yakin, dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan DPRD Kota Sawahlunto, defisit yang tinggi ini dapat kita atasi bersama,” kata Riyanda Putra.
Ia menambahkan penandatanganan nota kesepakatan menjadi tonggak awal untuk menindaklanjuti tantangan defisit tersebut. Rasionalisasi belanja disebut menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah kota bersama dewan pada tahapan penyusunan APBD berikutnya.
Baca juga: Bupati Safni Lantik Camat Guguak Baru
Kesepakatan yang dicapai lewat pembahasan hingga dini hari itu, menurut pimpinan dewan, telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan pedoman penyusunan APBD. Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah kota memiliki kerangka fiskal untuk menyusun rincian belanja pada dokumen anggaran berikutnya, termasuk memilah program yang dinilai esensial di tengah tekanan defisit.
Kenaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, menurut penjelasan wali kota, menjadi faktor utama membengkaknya postur belanja pada perubahan anggaran tahun berjalan. Meski ruang belanja bertambah, tekanan defisit yang melampaui ambang membuat pemerintah kota harus lebih selektif dalam menetapkan prioritas program hingga akhir tahun anggaran.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovandly Abdams beserta sejumlah anggota DPRD. Pembacaan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto Dedi Syahendry. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan rancangan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 yang akan dibahas pada tahap selanjutnya.


















