Cekricek.id — Warga yang mengurus pendaftaran tanah kini mendapat tanggal pasti kapan petugas datang mengukur. Layanan Pengukuran Terjadwal sudah diterapkan di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.
Setelah pengukuran dilakukan, peta bidang tanah harus selesai paling lama lima hari. Artinya, seluruh rangkaian dari pendaftaran sampai peta bidang tanah terbit memakan waktu kurang dari 12 hari, menurut siaran pers yang dimuat menpan.go.id, Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kadis Perkim Kota Solok Respons Cepat Aduan Warga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut penerapan itu sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Antrean Dilayani Menurut Urutan Masuk
Pengukuran Terjadwal memakai prinsip first in, first out, yaitu permohonan yang lebih dulu masuk dilayani lebih dulu. Prinsip ini penting karena selama ini ketiadaan urutan yang terbuka membuat pemohon tidak punya pegangan untuk menagih kapan gilirannya tiba.
Kementerian ATR/BPN menyatakan masa tunggu pengukuran tanah secara nasional saat ini rata-rata nol sampai satu hari. Angka rata-rata itu jauh lebih pendek daripada batas maksimal tujuh hari yang ditetapkan, sehingga tenggat tujuh hari berfungsi sebagai jaring pengaman, bukan target harian.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” kata Nusron.
Kepastian jadwal ini menyentuh tahap yang selama ini paling tidak terprediksi dalam pengurusan sertifikat. Pengukuran adalah satu-satunya tahap yang menuntut petugas keluar kantor dan hadir di lokasi tanah, sehingga paling rawan tertunda oleh keterbatasan jumlah petugas ukur, jarak tempuh, dan cuaca.
Baca juga: Labuan Bajo Normal, Kelimutu dan Wae Rebo Masih Ditutup
Empat Kantor Masih Lebih dari Tujuh Hari
Kementerian ATR/BPN mengakui belum semua kantor pertanahan memenuhi standar itu. Empat kantor masih mencatat masa tunggu lebih dari tujuh hari, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian menyatakan akan mengevaluasi dan mencari solusi untuk keempatnya.
Tiga dari empat kantor yang tertinggal berada di Sumatera dan wilayah sekitarnya. Kabupaten Nias berada di Sumatera Utara, Kabupaten Kuantan Singingi di Riau, dan Kota Batam di Kepulauan Riau. Satu lagi, Kota Banjarmasin, berada di Kalimantan Selatan.
Kehadiran Batam dalam daftar itu menandai persoalan yang khas. Berbeda dengan daerah lain, sebagian besar lahan di Batam berstatus hak pengelolaan yang dipegang badan pengusahaan kawasan, sehingga permohonan hak atas tanah di sana melewati lapisan perizinan yang tidak ditemui kantor pertanahan pada umumnya. Nias, Kuantan Singingi, dan Banjarmasin tidak dijelaskan penyebabnya dalam keterangan kementerian.
Standar Waktu Sudah Diatur Sejak 2010
Baca juga: 253 Ton Logistik ke NTT, 99,9 Persen BTS Sudah Pulih
Batas waktu layanan pertanahan sebenarnya bukan hal baru. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, yang ditetapkan pada 25 Januari 2010, sudah memuat standar prosedur dan waktu untuk beragam jenis layanan pertanahan. Peraturan itu menggantikan aturan sejenis dari 2008 dan sampai sekarang berstatus masih berlaku menurut basis data hukum Kementerian ATR/BPN.
Yang berubah lewat Pengukuran Terjadwal karena itu bukan keberadaan batas waktunya, melainkan letak kepastiannya. Standar 2010 mengatur berapa lama sebuah berkas boleh diproses setelah masuk; Pengukuran Terjadwal memindahkan kepastian ke hulu, ke titik ketika pemohon masih berdiri di loket dan bertanya kapan tanahnya akan diukur.
Upaya memangkas ketidakpastian layanan pertanahan juga bukan yang pertama. Dalam rapat kerja nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Maret 2023, kementerian itu meluncurkan tujuh layanan cepat yang mencakup pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah, peralihan hak elektronik, hak tanggungan, dan perubahan hak, dengan pemrosesan elektronik tanpa pekerjaan lapangan.
Pengukuran Terjadwal menutup celah yang tidak terjangkau paket layanan elektronik itu, yaitu satu-satunya tahap yang tidak bisa diselesaikan dari balik meja. Nusron menyatakan inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan lewat kepastian waktu yang jelas.
















