Mencegah Perkawinan Anak Tidak Cukup dengan Regulasi

Ilustrasi seorang siswi berseragam berdiri di persimpangan jalan desa menuju gerbang sekolah.

Ilustrasi seorang siswi berseragam menggendong ransel berdiri di persimpangan jalan desa; satu jalur menuju gerbang sekolah yang terang, jalur lain memudar dalam kabut. [Foto: Dibuat dengan AI]

Indonesia tengah menyongsong Indonesia Emas 2045. Namun di tengah ambisi menghasilkan sumber daya manusia unggul, praktik perkawinan anak masih berlangsung di berbagai daerah. Situasi ini menghadirkan paradoks: ketika negara berbicara tentang bonus demografi, sebagian anak justru kehilangan kesempatan mengembangkan potensinya akibat perkawinan dini.

Norma dan Realitas Lapangan

Ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, banyak pihak berharap praktik perkawinan anak akan menurun signifikan. Regulasi ini merupakan langkah penting dalam perlindungan hak anak sekaligus pembangunan sumber daya manusia.

Namun kenyataannya berbeda. Menurut data yang disampaikan Komnas Perempuan, pada 2019 tercatat 23.126 kasus dispensasi perkawinan bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun. Setahun berikutnya angka itu melonjak tajam menjadi 64.211 kasus, atau naik sekitar 173 persen. Angka tersebut baru berasal dari data dispensasi kawin yang dikeluarkan Kementerian Agama, belum termasuk perkawinan siri yang masih marak terjadi melalui kadi atau penghulu tidak resmi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya regulasi. Negara telah menghadirkan perangkat hukum yang relatif memadai. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada cara pandang masyarakat yang masih menganggap perkawinan anak sebagai jalan keluar atas berbagai persoalan keluarga.

Baca juga Kemen PPPA Kirim 46,6 Ton Bantuan Perempuan-Anak NTT

Riset Feminist Participatory Action Research (FPAR) yang dilakukan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dengan pendekatan gender interseksionalitas Kimberlé Crenshaw di sejumlah wilayah dampingan menemukan setidaknya lima alasan mengapa perkawinan pada usia di bawah 19 tahun masih terjadi.

Secara ekonomi, keluarga miskin dengan beban tanggungan anak yang banyak cenderung mengawinkan anak perempuannya untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan pangan, sekaligus menambah tenaga kerja keluarga. Secara sosial, sebagian orang tua berharap status sosial keluarga terangkat bila anaknya dinikahkan dengan seseorang berstatus lebih tinggi.

Ada pula perkawinan yang lahir dari dorongan, bahkan paksaan, orang tua yang khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas atau ingin menjalin ikatan dengan keluarga relasinya. Selain itu, tradisi seperti kekhawatiran anak menjadi “perawan tua” serta kepercayaan pamali menolak lamaran turut melanggengkan praktik ini, diperkuat pula oleh sebagian tafsir agama yang memandang perkawinan dini sebagai cara mencegah zina dan mempercepat ibadah.

Dampak perkawinan anak tidak berhenti pada hilangnya masa remaja. Hasil riset LP2M menunjukkan implikasinya meliputi kegagalan melanjutkan pendidikan karena harus segera berperan sebagai orang tua, meningkatnya potensi kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidaksiapan mental berumah tangga, risiko kematian ibu dan bayi yang lebih tinggi, hingga kemiskinan yang berlanjut ke generasi berikutnya.

Di salah satu kabupaten dampingan, dinas terkait mencatat sedikitnya 164 kasus kehamilan pada usia di bawah 19 tahun sepanjang 2023. Angka itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar catatan statistik nasional, melainkan kenyataan yang terus berulang di tingkat komunitas.

Baca juga Skrining Kesehatan Jiwa Remaja SMK: Cemas Terbanyak

Persoalan Berlapis dari Mikro sampai Makro

Analisis Bronfenbrenner (1994) melalui teori model ekologis menunjukkan bahwa perkawinan anak adalah persoalan berlapis yang saling memengaruhi, sehingga penanganannya harus holistik, komprehensif, dan terpadu.

Pada aspek mikro atau tingkat individu, tantangan utamanya adalah minimnya informasi remaja tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) serta rendahnya kesadaran akan risiko perkawinan dini.

Pada aspek meso, di tingkat hubungan dan komunitas, layanan kesehatan reproduksi di puskesmas, sekolah, maupun masyarakat masih belum ramah anak. Orang tua kesulitan mengomunikasikan isu seksualitas kepada anaknya, sementara remaja menghadapi tekanan sebaya dan kekhawatiran “tidak laku” jika tidak segera menikah, diperparah kemiskinan akut dan terbatasnya akses layanan dasar.

Pada aspek makro, meski telah ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, praktik nikah siri masih dianggap wajar dan terjadi dualisme hukum di tingkat komunitas. Di beberapa wilayah dampingan penelitian, pasangan yang ditolak permohonan surat pengantar nikahnya tetap dapat menikah secara siri tanpa sanksi sosial.

Bahkan UU Nomor 16 Tahun 2019 sendiri masih menyisakan celah, karena mekanisme dispensasi nikah kerap digunakan untuk mengakomodasi kehamilan tidak diinginkan pada anak perempuan, alih-alih mencegahnya.

Salah satu temuan paling penting dari proses diseminasi hasil riset ini adalah autokritik terhadap arah kebijakan selama ini. Pencegahan perkawinan anak terlalu berpusat pada edukasi HKSR bagi anak perempuan, padahal dalam banyak kasus perkawinan usia dini merekalah yang menjadi korban. Edukasi bagi anak laki-laki tentang cara bersikap dan memperlakukan perempuan justru kurang tersentuh, padahal keterlibatan mereka sama pentingnya agar upaya pencegahan tidak lagi timpang dan lebih efektif menyasar akar masalah.

Solusi Mencegah Perkawinan Anak

Cara pandang yang menempatkan perkawinan sebagai jalan keluar itulah yang membuat perkawinan anak terus menemukan ruang untuk bertahan, bahkan ketika aturan hukum sudah diperketat. Karena itu, pencegahannya perlu ditempatkan sebagai agenda pembangunan manusia, bukan semata persoalan hukum.

Baca juga TikTok Bayar 400 Juta Dolar Selesaikan Kasus Privasi Anak

Ketahanan keluarga perlu diperkuat dari sisi ekonomi, moral, maupun keagamaan, sebab keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Anak dan remaja juga perlu diberi ruang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi serta merencanakan masa depannya sendiri, karena selama ini banyak program pencegahan berbicara tentang anak tanpa cukup melibatkan mereka sebagai bagian dari solusi.

Akses pendidikan menengah dan kesempatan ekonomi bagi keluarga juga perlu diperluas. Ketika pendidikan dipandang menjanjikan masa depan yang lebih baik, keputusan keluarga untuk menikahkan anak secara dini akan berubah dengan sendirinya.

Upaya seperti program BRUS dari Kementerian Agama yang membina remaja SMA/MA patut diapresiasi, tetapi keberlanjutannya perlu dijaga mengingat pendanaannya sempat terdampak kebijakan efisiensi. Yang tidak kalah penting, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga adat harus digerakkan bersama untuk membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Pada akhirnya, keberhasilan mencegah perkawinan anak tidak diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari perubahan cara pandang masyarakat terhadap masa depan anak. Regulasi memang penting, tetapi tidak akan cukup selama perkawinan anak masih dianggap sebagai solusi atas kemiskinan, status sosial, atau kekhawatiran moral.

Jika Indonesia serius menyiapkan generasi emas 2045, pencegahan perkawinan anak tidak boleh dipandang sebagai program perlindungan anak semata. Ia adalah investasi strategis untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya sendiri sebelum memasuki kehidupan perkawinan.

Penulis merupakan peneliti dan pegiat di Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Padang.

Baca Juga

Petugas kesehatan berseragam biru memeriksa tekanan darah seorang pasien perempuan
Kesehatan Jantung Perempuan: Skor Naik, Risiko Tetap
Ilustrasi tumpukan koran lama yang menguning termakan usia.
Doenia Baroe 1930 dan Suara Perempuan Peranakan
Acara peringatan Hari Perempuan Nasional di Afrika Selatan
Tujuh Dekade Pawai Perempuan Afrika Selatan dan Janji yang Belum Ditepati
Ilustrasi sekelompok perempuan dalam pertemuan kerja
Kadin dan Kemenkes Satukan Komitmen Deteksi Dini Kanker Payudara bagi Pengusaha Perempuan
Dua orang menaiki perahu kayu bermesin di Danau Sentani dengan rumah panggung dan perbukitan berkabut di kejauhan
Dari Baju Ondoafi ke Suvenir, Perjalanan Lukisan Kulit Kayu Asei
Perahu nelayan kayu tradisional berlabuh di laut tenang dengan gugusan batu granit dan pulau kecil di kejauhan
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun