Pasal 87 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi. [Foto: Canva]

Pasal 87 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan, Bagian Kedua Pidana dan Tindakan, Paragraf 1 Pidana.

Pasal 87 KUHP

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.

Penjelasan Pasal 87 KUHP

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)