Pasal 621 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXVII Ketentuan Penutup.
Pasal 621 KUHP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 621 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.
















